"Penyaluran bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) yang terkait dengan rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) harus benar-benar tepat sasaran untuk warga miskin," kata Encep yang juga dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) La Tansa Mashiro Rangkasbitung itu di Lebak, Kamis.
Ia menyatakan mendukung kenaikan harga BBM karena dapat menekan subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kenaikan BBM itu, kata dia, dapat menstabilkan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, katanya, penyaluran BLSM untuk masyarakat miskin dibutuhkan untuk meringankan beban ekonomi keluarga mereka.
Artinya, kata dia, jangan sampai masyarakat miskin tidak menerima dana kompensasi pascakenaikan harga BBM itu.
"Kami berharap penyaluran BLSM itu tepat sasaran," katanya.
Ia juga mengatakan pengalaman penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, banyak ditemukan orang kaya menerima dana kompensasi itu.
Pihaknya berharap persoalan menyangkut penyaluran BLSM jangan sampai terulang kembali, seperti saat program BLT, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial yang pada akhirnya terjadi konflik.
Penyaluran BLSM sebesar Rp150.000 per rumah tangga setiap bulan sampai dengan enam bulan, dibutuhkan masyarakat miskin.
"Saya yakin pemberian bantuan kompensasi akan berjalan aman dan kondusif jika disalurkan bagi masyarakat miskin," katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah terlebih dahulu mempersiapkan data masyarakat miskin penerima BLSM.
Sebab, menurut dia, jika mengambil data Badan Pusat Statistik (BPK) dikhawatirkan tidak akurat.
Oleh karena itu, pemerintah daerah harus melakukan pendataan secara akurat dengan kerja sama BPS, aparat kecamatan, kelurahan atau desa, dan kepala rukun tetangga.
"Dengan kerja sama ini diharapkan benar-benar warga miskin berhak menerima dana kompensasi kenaikan BBM," katanya.
Ia mengimbau masyarakat yang mampu secara ekonomi agar tidak menerima kartu BLSM karena dana kompensasi itu untuk warga miskin.
Selain itu, katanya, menurut ajaran Islam, jika orang kaya menerima hak orang miskin dinyatakan haram hukumnya. "Kami berharap penyaluran BLSM lebih baik dibandingkan sebelumnya," katanya.
(KR-MSR/M029)