Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah mempertanyakan alasan publik tidak memilih Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024 karena merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo. "Kalau orang memilih Mahfud MD, kalau orang memilih Pak Anies, kenapa orang enggak boleh memilih Gibran? Apakah hak warga negara harus dipotong karena dia adalah anak pejabat?" kata Fahri dalam diskusi Polemik Trijaya “Suhu Politik Pasca Putusan MK” dipantau secara daring di Jakarta, Sabtu.

Sebab, kata dia, dalam sistem demokrasi rakyat lah yang pada akhirnya memilih dan menentukan pemenang kontestan pemilu.


"Tidak ada istilah melanggengkan kekuasaan dalam demokrasi, semuanya itu adalah elected by the people, jadi semua itu dipilih oleh rakyat," ujarnya.
Dia mencontohkan sejumlah kontestan pemilu yang memiliki pertalian darah dengan pejabat publik tak serta merta keluar sebagai pemenang.

"Ada banyak anak-anak pemimpin pada masa lalu yang dikalahkan rakyat. Saya sering bilang keponakan Pak JK (Jusuf Kalla) kalah dengan kotak kosong, anaknya Pak Ma'ruf Amin di Tangerang dikalahkan, " ucapnya.

Baca juga: Fahri Hamzah: Parpol harus punya independensi mencalonkan kadernya
Baca juga: Fahri Hamzah: Gibran simbol rekonsiliasi Prabowo dengan Jokowi
Untuk itu, dia meminta agar para kontestan Pilpres 2024 tidak takut bertarung dengan alasan tersebut. "Jadi akhirnya jangan kemudian takut bertarung," katanya.

Dia meyakini Presiden Jokowi akan bersikap netral pada Pilpres 2024 karena sang anak berbeda koalisi dengan partai politik yang diduduki Jokowi saat ini, yakni PDI Perjuangan.

"Kalau ini kan masih berjarak pada orang lain, yang akan menjadi presiden kan bukan Gibran, presidennya Prabowo, Prabowo itu partainya lain dengan Pak Jokowi, koalisi yang dibentuk juga lain," kata dia.

Sebelumnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendaftar secara resmi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari terakhir pendaftaran, Rabu (25/10).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.