Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima penyerahan sebanyak 36 satwa liar dari Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Sebanyak 36 satwa liar tersebut terdiri atas 29 ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory) dan tujuh ekor kakatua koki (Cacatua galerita).

Baca juga: BKSDA Maluku terima translokasi burung dilindungi

“Kami telah menerima penyerahan satwa liar dari Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki sebanyak 36 ekor untuk diamankan di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Ambon,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Sabtu.

Ia mengatakan, dari 36 satwa tersebut, sebanyak 33 ekor di antaranya dalam kondisi sehat dan tiga ekor lainnya dalam kondisi sakit (cabut bulu).

Baca juga: BKSDA Maluku terima translokasi 15 satwa liar dari Jawa Tengah

“Saat ini burung-burung tersebut sudah dimasukkan di kandang karantina dan rehabilitasi untuk dirawat sebelum dilakukan tindakan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Seto mengimbau masyarakat agar lebih sadar menjaga kelestarian satwa di Maluku, bahwa banyak jenis satwa dan burung endemik Maluku yang status hukumnya sudah dilindungi oleh undang-undang.

Baca juga: BKSDA Maluku menerima 29 satwa dilindungi dari hasil translokasi

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat 2).