"Kami juga ingin menampung tidak hanya dari partai politik (parpol) tapi juga dari relawan dan unsur-unsur akademik, dan mencerminkan keanekaragaman kita," kata Rosan usai menghadiri deklarasi dukungan relawan Penerus Negeri untuk Prabowo-Gibran di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu.
Rosan mengatakan akan membuat susunan struktur TKN Prabowo-Gibran sebagai tim yang komprehensif dan bisa memberikan masukan kepadanya dari berbagai sisi.
Menurut dia, susunan TKN Prabowo-Gibran pusat akan selesai pada pekan depan dan dilanjutkan dengan penyusunan struktur sampai ke tingkat kabupaten dan kota.
Dia mengungkapkan bahwa TKN Prabowo-Gibran akan menggaet tokoh-tokoh yang memiliki basis suara riil di kalangan warga Nahdlatul Ulama (NU).
"Seperti yang saya sampaikan, kami ingin merangkul semua. Insya Allah pekan depan saya umumkan tokoh-tokohnya siapa saja yang gabung, termasuk di Jawa Timur, dan pastinya sudah sangat dikenal masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Bahlil: Isu penundaan pemilu datang dari saya
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Bahlil Lahadalia mengatakan Rosan akan memberikan kejutan pada pekan depan.
Sebelumnya, Rosan Roeslani telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Menteri BUMN dengan memberikan surat pengunduran diri kepada Kementerian Sekretariat Negara pada 24 Oktober 2023.
Rosan diumumkan sebagai Ketua TKN KIM oleh Prabowo Subianto di Indonesia Arena Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (25/10).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Prabowo sapa Rosan Roeslani sebagai ketua tim kampanye KIM
Baca juga: Kaesang ajak relawan Jokowi menangkan Prabowo-Gibran