Jakarta (ANTARA News) - Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Antasari Azhar, Muchtar Pakpahan, menduga ada rekayasa untuk menjatuhkan mantan Ketua KPK Antasari saat tengah mengusut kasus IT di KPU dan Century.

"Saya waktu itu jadi aktivis untuk dorong KPK dalam kasus IT di KPU dan juga Century, sehingga saya menduga ada rekayasa untuk menjatuhkan Antasari agar tidak melanjutkan kasus besar itu," kata Muchtar pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Dia menengarai tiga motif yang bisa menjerat Antasari dalam kasus itu, yaitu untuk merusak karakter seseorang, untuk melindungi seseorang, dan bentuk pengalihan isu.

Menurut Muchtar, laporan SMS gelap bernada ancaman yang dikirim Antasari kepada Nasruddin sebenarnya bisa diungkap mudah. Hanya saja, polisi tidak serius menindaklanjutinya.

"Polisi selaku penegak hukum harusnya komitmen bahwa penegakan hukum pasti terungkap," katanya.

Selain Muchtar Pakpahan, sidang kali ini juga menghadirkan dua saksi fakta, yaitu Budhi Yuwono (sahabat Nasruddin) dan Boyamin Saiman (mantan tim advokasi keluarga Nasruddin).

Antasari Azhar mengajukan praperadilan kepada Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait laporan mantan Ketua KPK itu mengenai sms gelap yang diterima almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, yang belum juga ditindaklanjuti Polri.

SMS gelap berisi ancaman yang dikabarkan dikirimkan Antasari kepada Nasrudin ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan mendapat tanda bukti pelaporan Nomor Surat TBL/345/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011.

Antasari sendiri mengaku tidak pernah mengirim sms itu, namun hingga kini sms itu belum juga bisa dibuktikan, padahal ini bisa menjadi bukti baru dalam kasus yang menjerat Antasari.