Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menerima penyerahan aset berupa prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan yang ada di daerah tersebut.

"Sampai saat ini melalui Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertamanan Kota Batam sudah ada 160 pengembang yang menyerahkan PSU perumahannya kepada Pemkot Batam," kata Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Jumat.

Jefridin mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pasal 47 ayat (4) Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang telah selesai dibangun oleh setiap orang, harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyampaikan, pada Oktober terdapat lima pengembang yang menyerahkan PSU perumahan kepada Pemkot Batam.

Ia menjelaskan sebelum pihak pengembang menyerahkan PSU kepada Pemkot Batam, lebih dahulu dilakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan terhadap permohonan pengembang.

"Penyerahan PSU perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman," ujar dia.

Kata Jefridin, prasarana dan sarana yang akan diserahkan harus terletak di area perumahan ataupun jasa pendukung perumahan.

Kemudian, prasarana dan sarana perumahan yang akan diserahkan juga harus memenuhi kriteria dan sesuai dengan perencanaan serta perizinan yang telah disahkan oleh pemerintah, dan tidak terdapat pelanggaran pemanfaatan prasarana dan sarana di lapangan.

"Kriteria prasarana dan sarana yang akan diserahkan itu sudah dalam kondisi terbangun dan sudah melewati masa pemeliharaan jika di area perumahan. Untuk sarana perumahan maka kriterianya sudah dalam kondisi lahan siap bangun. Kepada pengembang yang belum menyerahkan PSU nya kepada pemerintah, diimbau untuk segera menyerahkan sepanjang memenuhi kriteria, agar PSU yang sudah terbangun terpelihara dengan baik," pungkas Jefridin.