Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam keras tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tiga anggota keluarga terhadap seorang anak perempuan (17) di Kota Madiun, Jawa Timur.
"Kementerian PPPA mengecam keras perbuatan keji para pelaku terhadap anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Para pelaku diduga adalah ayah kandung korban, kakek, dan paman korban.
Nahar pun meminta aparat penegak hukum untuk menerapkan pemberatan hukuman terhadap para pelaku yang seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab memenuhi hak anak dan melindungi korban.
"Apabila memenuhi unsur pidana, dapat dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 maka dapat dikenakan pemberatan hukuman dan tindakan kebiri kepada para pelakunya," kata Nahar.
Baca juga: Penegak hukum diminta pakai pasal pemberatan atas keluarga aniaya anak
Nahar menambahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat telah melakukan pendampingan terhadap korban.
"Pendampingan terhadap korban selama proses pemeriksaan telah dilakukan oleh Dinas PPPA dan P2TP2A," kata Nahar.
Pihaknya juga berupaya untuk memastikan agar korban terpenuhi hak-haknya, termasuk hak pendidikan. "Termasuk juga untuk memastikan pemenuhan hak anak lainnya dalam bidang pendidikan, yang informasinya sudah tidak sekolah lagi," kata Nahar.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Madiun pada Senin (23/10). Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyelidikan polisi.
Baca juga: Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Blora diminta dihukum berat
Kementerian PPPA kecam keluarga yang perkosa anak di Madiun
27 Oktober 2023 14:09 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. ANTARA/HO-Kemen PPPA/am.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023
Tags: