Jakarta (ANTARA) - Pemanfaatan layanan berbasis digital kerap kali digunakan untuk memberikan kemudahan setiap konsumen di berbagai industri, tak terkecuali industri otomotif seperti yang dilakukan oleh SEVA melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online untuk kendaraan roda dua dan empat.

CEO SEVA, Handoko Liem mengatakan bahwa pemanfaatan berbasis digital untuk ini turut dibarengi dengan berbagai promo menarik yang bisa dimanfaatkan dengan mudah oleh setiap konsumen.

“SEVA berkomitmen untuk memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual. Oleh karena itu, melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan online dengan mudah, aman, dan nyaman,” kata Handoko Liem melalui keterangan resminya, Jumat.

Baca juga: SEVA 2.0 solusi mudah beli kendaraan secara kredit

Dalam program promo ini, PT Astra Auto Digital atau yang biasa dikenal dengan SEVA menawarkan gratis ongkos kirim sebesar Rp50 ribu untuk 100 konsumen pertama yang menggunakan layanan pengurusan surat kendaraan secara online dengan kode voucher SEVA50K yang berlaku sejak 25 Oktober hingga 31 Desember 2023 di website Seva.id.

Pada pelaksanaannya, SEVA menggandeng Jumpa Pay. Hal itu dimaksudkan oleh SEVA untuk semakin memperkuat layanan bagi konsumen, sehingga konsumen yang memiliki mobil baru ataupun memiliki kendaraan roda dua dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah.

“Layanan yang ditawarkan termasuk pembayaran pajak dan surat kendaraan secara online, meliputi perpanjangan STNK, balik nama STNK dan BPKB, hingga blokir plat kendaraan,” ujar dia.

Baca juga: Seva tawarkan kemudahan urus dokumen kendaraan via daring

Layanan Pengurusan Kendaraan Secara Online yang tersedia di antaranya adalah Pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan untuk Perorangan dan Perusahaan, Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan, Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan.

Lalu ada juga Blokir Plat Kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan, Mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B), Mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B).

Baca juga: Astra Financial rilis SEVA 2.0 untuk mudahkan cicilan pembelian mobil