Kemenag mewujudkan pelaku usaha Sulut miliki sertifikat halal
26 Oktober 2023 21:46 WIB
Koordinator Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Sekretariat BPJPH Kemenag RI Dr H Abjan Khalek, di Manado, Sulut, Kamis (26/10/2023). ANTARA/Nancy L Tigauw.
Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewujudkan pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memiliki sertifikat halal.
Koordinator Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Sekretariat BPJPH Kemenag RI Dr H Abjan Khalek, di Manado, Kamis, mengatakan komitmen pemerintah untuk memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat ditunjukkan dengan terus mendorong akselerasi pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal.
"Hal ini untuk mewujudkan target nasional sebagaimana telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, yaitu mewujudkan Indonesia sebagai pusat produk halal terbesar di dunia pada tahun 2024," katanya.
Kemenag melalui BPJPH telah menetapkan target 10 juta produk bersertifikat halal sampai dengan tahun 2024, yaitu target 1 juta sertifikat halal melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada tahun 2023 ini.
Bahkan, katanya lagi, sinergi dengan kementerian terkait dilakukan untuk pembahasan penganggaran sertifikasi halal di beberapa kementerian/lembaga.
BPJPH Kemenag RI yang bekerjasama dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi Sulut melaksanakan Bimbingan Teknis Penyelia Halal di Sulut.
Abjan Khalek mengajak kepada peserta untuk terus menyukseskan program pemerintah yaitu Mandatory Produk Halal tahun 2024.
"Mulai 17 Oktober tahun 2024, tidak ada lagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, apabila ditemui akan diberikan sanksi," kata Abjan.
Sesuai PP No. 39 Tahun 2021 sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Untuk itu, katanya lagi, bagi 50 orang para penyelia, harapannya adalah dapat bertugas sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan.
Khusus untuk para pelaku usaha yang juga sebagai peserta, bagi yang telah mengantongi sertifikat, diingatkan agar jangan pernah mengganti/mengubah bahan pendukung dengan produk yang tidak memiliki sertifikat halal, karena ada 1.000 lebih pelaku usaha yang telah di diskualifikasi karena tidak patuh.
Lebih lanjut menurut mantan Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulut ini, Sulut yang banyak dihuni oleh penduduk non Muslim, menurut Abjan justru mendapatkan respons positif. Banyak pelaku usaha yang telah paham dan segera mengajukan sertifikat halal untuk usahanya.
Baca juga: Masyarakat makin peduli produk berserfikat halal
Baca juga: Pemerintah fasilitasi 1.000 sertifikat halal gratis bagi UMKM Bengkulu
Koordinator Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Sekretariat BPJPH Kemenag RI Dr H Abjan Khalek, di Manado, Kamis, mengatakan komitmen pemerintah untuk memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat ditunjukkan dengan terus mendorong akselerasi pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal.
"Hal ini untuk mewujudkan target nasional sebagaimana telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, yaitu mewujudkan Indonesia sebagai pusat produk halal terbesar di dunia pada tahun 2024," katanya.
Kemenag melalui BPJPH telah menetapkan target 10 juta produk bersertifikat halal sampai dengan tahun 2024, yaitu target 1 juta sertifikat halal melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada tahun 2023 ini.
Bahkan, katanya lagi, sinergi dengan kementerian terkait dilakukan untuk pembahasan penganggaran sertifikasi halal di beberapa kementerian/lembaga.
BPJPH Kemenag RI yang bekerjasama dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi Sulut melaksanakan Bimbingan Teknis Penyelia Halal di Sulut.
Abjan Khalek mengajak kepada peserta untuk terus menyukseskan program pemerintah yaitu Mandatory Produk Halal tahun 2024.
"Mulai 17 Oktober tahun 2024, tidak ada lagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, apabila ditemui akan diberikan sanksi," kata Abjan.
Sesuai PP No. 39 Tahun 2021 sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Untuk itu, katanya lagi, bagi 50 orang para penyelia, harapannya adalah dapat bertugas sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan.
Khusus untuk para pelaku usaha yang juga sebagai peserta, bagi yang telah mengantongi sertifikat, diingatkan agar jangan pernah mengganti/mengubah bahan pendukung dengan produk yang tidak memiliki sertifikat halal, karena ada 1.000 lebih pelaku usaha yang telah di diskualifikasi karena tidak patuh.
Lebih lanjut menurut mantan Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulut ini, Sulut yang banyak dihuni oleh penduduk non Muslim, menurut Abjan justru mendapatkan respons positif. Banyak pelaku usaha yang telah paham dan segera mengajukan sertifikat halal untuk usahanya.
Baca juga: Masyarakat makin peduli produk berserfikat halal
Baca juga: Pemerintah fasilitasi 1.000 sertifikat halal gratis bagi UMKM Bengkulu
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023
Tags: