Jakarta (ANTARA) - Ketua Program Studi Magister K3 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKMUI) Dadan Erwandi mengatakan tindakan perundungan (bullying) berdampak pada aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sekaligus kualitas kinerja pegawai.

Dadan mengartikan perundungan sebagai segala tindakan yang tidak menyenangkan atau merugikan individu maupun kelompok yang dilakukan oleh satu orang atau lebih secara verbal, fisik atau sosial di dunia nyata maupun maya.

"Jadi salah satu risiko dari tindakan bullying di lingkungan kerja itu ya menurunkan kualitas keselamatan dan kesehatan korban yang tentunya berpengaruh pada performa kerja di unit kerja masing-masing," kata Dadan pada webinar di Jakarta, Kamis.

Pasalnya, Dadan menerangkan tindakan perundungan memberikan gangguan psikososial kepada korban, mulai dari gangguan fisiologis, emosional, kognitif hingga perilaku.

Sebagai contoh, ia menyebutkan tidak sedikit pegawai yang mengalami perundungan menjadi kurang konsentrasi sehingga memberikan respon yang terlalu lambat atau terlalu cepat ketika harus mengambil keputusan dan berujung pada terjadinya kecelakaan kerja.

Baca juga: Psikolog UI sebut pentingnya pemahaman moral anak hindari perundungan
Pada kasus yang lain, Dadan juga menemukan pegawai yang mengalami perundungan menunjukkan perilaku yang tidak sehat, mulai dari makan berlebihan, minum minuman keras, jarang tidur hingga berujung pada gangguan kesehatan serius, seperti diabetes, darah tinggi, ataupun penyakit jantung koroner.

Adapun mengaitkan dengan beberapa bentuk perundungan, ia mengatakan setidaknya ada tiga yang kerap kali terjadi di lingkungan kerja.

Perundungan berkaitan dengan pekerjaan (work-related bullying) menjadi perundungan yang paling sering dialami oleh pegawai. Bentuk perundungan ini umumnya berupa pemberian beban kerja, target maupun penugasan yang melebihi perjanjian kerja atau bahkan kapasitas pegawai.

Selain itu, Dadan juga menyebutkan perundungan berkaitan dengan kelemahan atau kekurangan diri yang dimiliki oleh pegawai (person-related bullying), seperti labelisasi lamban, gampang menyerah, lemah, lelet ataupun celaan fisik juga kerap terjadi di lingkungan kerja.

Sementara bentuk perundungan yang terakhir yang kerap kali juga muncul pada lingkungan kerja adalah intimidasi, mulai dari ancaman pemecatan, mutasi, ataupun penurunan jabatan.

Baca juga: Kemendikbudristek: 36,31 persen siswa berpotensi alami perundungan
Baca juga: Dosen UI ingatkan sekolah pantau masa orientasi demi cegah perundungan