Dadan mengartikan perundungan sebagai segala tindakan yang tidak menyenangkan atau merugikan individu maupun kelompok yang dilakukan oleh satu orang atau lebih secara verbal, fisik atau sosial di dunia nyata maupun maya.
"Jadi salah satu risiko dari tindakan bullying di lingkungan kerja itu ya menurunkan kualitas keselamatan dan kesehatan korban yang tentunya berpengaruh pada performa kerja di unit kerja masing-masing," kata Dadan pada webinar di Jakarta, Kamis.
Pasalnya, Dadan menerangkan tindakan perundungan memberikan gangguan psikososial kepada korban, mulai dari gangguan fisiologis, emosional, kognitif hingga perilaku.
Baca juga: Psikolog UI sebut pentingnya pemahaman moral anak hindari perundungan
Adapun mengaitkan dengan beberapa bentuk perundungan, ia mengatakan setidaknya ada tiga yang kerap kali terjadi di lingkungan kerja.
Perundungan berkaitan dengan pekerjaan (work-related bullying) menjadi perundungan yang paling sering dialami oleh pegawai. Bentuk perundungan ini umumnya berupa pemberian beban kerja, target maupun penugasan yang melebihi perjanjian kerja atau bahkan kapasitas pegawai.
Selain itu, Dadan juga menyebutkan perundungan berkaitan dengan kelemahan atau kekurangan diri yang dimiliki oleh pegawai (person-related bullying), seperti labelisasi lamban, gampang menyerah, lemah, lelet ataupun celaan fisik juga kerap terjadi di lingkungan kerja.
Baca juga: Kemendikbudristek: 36,31 persen siswa berpotensi alami perundungan
Baca juga: Dosen UI ingatkan sekolah pantau masa orientasi demi cegah perundungan