Medan (ANTARA) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara mengingatkan semua pihak termasuk masyarakat perlunya menjaga kelestarian alam demi mempertahankan ketersediaan air bersih.

"Lingkungan harus dilestarikan dan dijaga," ujar Direktur Utama Perumda Tirtanadi Kabir Bedi di Medan, Sumut, Kamis.

Kabir menyebutkan salah satu tindakan merusak alam yang membahayakan sumber air bersih adalah penebangan pohon liar di hutan-hutan sekitar sungai.

Hal tersebut, menurut dia, bisa menimbulkan longsor yang membuat sedimen mendominasi perairan dan mengganggu aliran air.

Sedimen yang bercampur dengan air akan membentuk lumpur. Sungai yang menjadi sumber air bagi Perumda Tirtanadi pun akan sangat kotor.

"Standar Perumda Tirtanadi untuk air baku adalah kekeruhannya di kisaran 1.000 NTU (Nephelometric Turbidity Unit). Namun, kalau longsor, kekeruhan air bisa 20 ribu-30 ribu NTU," kata Kabir Bedi.

Baca juga: Perumda Tirtanadi Sumut: Debit 11.000 liter air/detik terpenuhi 2025

Baca juga: Dirut: Perumda Tirtanadi tunggu penugasan operasikan SPAM Mebidang


Andai situasi itu terjadi, dia memastikan Perumda Tirtanadi akan setop beroperasi karena airnya tidak bisa diolah menjadi air bersih untuk masyarakat.

Perumda Tirtanadi harus berhenti mengolah air sampai kekeruhan air menurun hingga di bawah 3.000 NTU.

"Kalau sudah di bawah 3.000 NTU, barulah kami sudah bisa mengolahnya," tutur Kabir.

Kabir Bedi menambahkan masyarakat harus bersyukur Indonesia diberikan kekayaan alam sehingga sumber-sumber air masih mencukupi.

Banyaknya sumber tersebut membuat pihak seperti Perumda Tirtanadi belum perlu menggunakan teknologi pengolahan air canggih yang memerlukan biaya besar.

Ujungnya, tarif air di masyarakat tetap terjangkau dan tidak memberatkan.

"Sumber air di Indonesia melimpah, khususnya di Sumatera yang dekat dengan khatulistiwa. Curah hujan masih merata dan sumber air baku masih banyak," ujar Kabir.

Baca juga: Kadis LHK Sumut: Penggunaan ekoenzim perbaiki kualitas air Danau Toba

Baca juga: Pemprov Sumut usulkan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah