Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut mati terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi dalam perkara kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada Dodhy Adreanto Sidablok alias Dodi dengan hukuman mati," ujar JPU Kejati Sumut Maria Fr Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, sore.
Ia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Inti pasal itu, kata Maria, yakni melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 135 kilogram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, sementara hal yang meringankan tidak ada," ucapnya.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Sayed Tarmizi melanjutkan persidangan yang diagendakan pekan depan dengan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa atau terdakwa.
Dalam dakwaan terungkap, Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.
Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.
"Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi," ucap Maria.
Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.
Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan.
Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi.
Baca juga: JPU tuntut hukuman mati kurir ganja 1,3 ton di PN Medan
Baca juga: JPU tuntut hukuman mati kurir 19 kilogram sabu di PN Medan
JPU tuntut mati kurir ganja 135 kilogram
26 Oktober 2023 19:30 WIB
JPU Kejati Sumut Maria Fr Tarigan membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/10/2023). ANTARA/M Sahbainy Nasution.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023
Tags: