Jakarta (ANTARA) - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong berharap media pemerintah dapat memperkuat posisi sebagai rumah penjernih (clearing house) bagi berbagai informasi yang beredar media sosial.

"Dalam konteks menjadi clearing house, tentu saja ada prasyarat (bagi) media pemerintah," kata Usman Kansong saat membuka diskusi kelompok terpumpun (FGD) dengan tema "Peran Media Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilu Damai 2024" di Jakarta, Kamis.

Dalam FGD yang diikuti Kantor Berita ANTARA bersama Lembaga Penyiaran Publik, yakni RRI dan TVRI, tersebut, Usman mengatakan syarat pertama bagi media pemerintah ialah harus bersikap independen dan harus diukur seberapa independen media tersebut.

"Pertanyaan selanjutnya kepada siapa dia berpihak? Kan kira-kira seperti itu," tambahnya.

Baca juga: Kemenkominfo ungkap kunci sukses radio pada era digital

Dia menilai tidak ada media massa yang sepenuhnya bersikap independen, termasuk pula media pemerintah.

"Keberpihakan kepada siapa? Ya, kalau kami lihat, ini istilah pasnya media publik bukan media pemerintah. Public broadcaster, public radio, public television," jelasnya.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa media pemerintah tentu saja harus berpihak pada Pemerintah sebagai sebuah entitas organisasi atau instansi dan bukan pemerintah sebagai individu.

"Berpihak kepada Pemerintah, bukan kepada pejabatnya, kira-kira begitu. Berpihak kepada negara sebagai sebuah entitas, bukan individu-individu," ujar Usman Kansong.

Baca juga: Kominfo antisipasi fenomena "deepfake" jelang Pemilu 2024