Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD Sumut demi mengoptimalkan penerimaan pajak di Sumut.

“Ini salah satu langkah simplifikasi perpajakan dan langkah integrasi data perpajakan guna memberikan kemudahan administrasi perpajakan,” kata Penjabat Gubernur Sumut Hassanudin, usai rapat paripurna di DPRD Sumut, Medan, Rabu.

Hassanudin mengatakan pengaturan dalam raperda ini mencakup berbagai aspek, antara lain pengelolaan pajak dan retribusi, pendaftaran dan pendataan, besaran pajak, pembayaran, pelaporan dan sebagainya.

Menurutnya, pemerintah daerah hanya boleh menerbitkan satu NPWPD untuk seluruh jenis pajak dan terhubung nomor KTP dan Nomor Induk Berusaha.

"Langkah optimalisasi pajak dan retribusi lainnya pada raperda ini, yaitu kerja sama pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan pemerintah daerah lain, maupun pihak ketiga. Kerja sama ini merupakan langkah optimalisasi pemanfaatan data, karena saat ini peran data vital untuk pajak dan retribusi," kata Hassanudin.

Hassanudin mengatakan optimalisasi pajak dan retribusi tersebut memerlukan sinergi dengan pemangku kebijakan terkait.

“Kami perlu bersinergi dengan berbagai pihak untuk optimalisasi pajak dan retribusi, namun tentu tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan perundang-undangan," ujarnya pula.

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan, pihaknya akan membahas secara detail raperda yang diusulkan Pemprov Sumut.

“Kami akan bahas bersama sesuai dengan tahapan-tahapannya dan yang tidak kalah pentingnya, tentu harus harmonis dengan peraturan, undang-undang lainnya,” kata Baskami.

Pada kesempatan yang sama DPRD juga membahas penyampaian keputusan pimpinan DPRD untuk hasil evaluasi Mendagri terkait Raperda Perubahan APBD 2023 dan Raperda APBD 2024.

"Anggota DPRD Sumut juga menyampaikan hasil kegiatan reses I tahun sidang V ke kabupaten/kota," kata Baskami.
Baca juga: Pemprov DKI menyiapkan perda atur seluruh jenis pajak daerah
Baca juga: DPRD Penajam: Perda pajak-retribusi tingkatkan pendapatan kabupaten