Puan ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran yang sudah mendaftar ke KPU
25 Oktober 2023 17:51 WIB
Bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat menyampaikan pidato politik dalam deklarasi di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/am.
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah resmi mendaftar sebagai bakal pasangan capres/cawapres ke KPU RI di Jakarta, Rabu.
"Selamat kepada capres mas Prabowo dan cawapres mas Gibran yang sudah mendaftarkan hari ini," kata dia di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, posisi Gibran saat ini sudah resmi menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan Gibran tidak menyampaikan pengunduran diri sebagai kader PDIP.
Puan mengaku sudah bertemu dengan Gibran Rakabuming Raka beberapa hari lalu membicarakan banyak hal.
"Mas Gibran sudah pamit dan menyampaikan ingin menjadi cawapres Mas Prabowo," katanya.
Baca juga: Ketua umum koalisi Ganjar-Mahfud gelar pertemuan di Kebon Sirih
Menurut Puan, Gibran tidak mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan kepada dirinya atau kepada pengurus partai.
Terkait apakah Gibran masih kader partai PDI Perjuangan, Puan meminta media menanyakan hal itu kepada Wali Kota Solo tersebut.
Selain itu dirinya juga tidak melihat Gibran bergabung resmi dengan partai lain.
"Tidak ada pakai jaket partai, Gibran hanya jadi cawapres Prabowo," kata dia.
Sebelumnya bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU RI pada Rabu.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: KPU RI sebut dokumen pendaftaran Prabowo-Gibran lengkap
Baca juga: Ganjar-Mahfud usung program berbasis pembangunan SDM unggul
"Selamat kepada capres mas Prabowo dan cawapres mas Gibran yang sudah mendaftarkan hari ini," kata dia di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, posisi Gibran saat ini sudah resmi menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan Gibran tidak menyampaikan pengunduran diri sebagai kader PDIP.
Puan mengaku sudah bertemu dengan Gibran Rakabuming Raka beberapa hari lalu membicarakan banyak hal.
"Mas Gibran sudah pamit dan menyampaikan ingin menjadi cawapres Mas Prabowo," katanya.
Baca juga: Ketua umum koalisi Ganjar-Mahfud gelar pertemuan di Kebon Sirih
Menurut Puan, Gibran tidak mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan kepada dirinya atau kepada pengurus partai.
Terkait apakah Gibran masih kader partai PDI Perjuangan, Puan meminta media menanyakan hal itu kepada Wali Kota Solo tersebut.
Selain itu dirinya juga tidak melihat Gibran bergabung resmi dengan partai lain.
"Tidak ada pakai jaket partai, Gibran hanya jadi cawapres Prabowo," kata dia.
Sebelumnya bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU RI pada Rabu.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: KPU RI sebut dokumen pendaftaran Prabowo-Gibran lengkap
Baca juga: Ganjar-Mahfud usung program berbasis pembangunan SDM unggul
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023
Tags: