Padang (ANTARA) - Provinsi Sumatera Barat menerima penghargaan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait pengembangan pariwisata halal karena berhasil meraih peringkat tiga dalam penilaian Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2023.

Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Luhur Budianda dihubungi dari Padang, Rabu, mengatakan penghargaan itu merupakan bukti dari komitmen Sumbar dalam pengembangan pariwisata halal.

"Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) merupakan sebuah penilaian bagaimana perkembangan pariwisata halal dan aplikasi pariwisata halal di destinasi wisata. Kita dinilai berhasil dalam hal itu," ujarnya.

Baca juga: Riau-Malaysia jajaki kerja sama raih peluang wisata halal

Ia menyebut berdasarkan penilaian panitia, Sumbar memiliki beberapa kelebihan dalam pengembangan pariwisata halal di antaranya pergerakan yang luar biasa pentahelix pariwisata di Sumbar, ada peraturan yang mengatur pariwisata halal.

Kemudian tingginya komitmen kepala daerah untuk pengembangan industri halal, aktifnya dukungan dari media digital dan road map pariwisata dan kegiatan yang ramah Muslim.

Penilaian IMTI diikuti oleh 15 provinsi yang sudah diakui oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI bersama PPHI sebagai provinsi ramah Muslim dari 38 provinsi di Indonesia.

Dari penilaian panitia Nusa Tenggara Barat berhasil mendapatkan peringkat pertama diikuti Aceh, Sumbar, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.

Prestasi yang diterima Sumbar itu meningkat dari penilaian tahun 2020 yang menempatkan Sumbar pada posisi lima secara nasional.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dan diterima oleh Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Luhur Budianda di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu.

Baca juga: Menparekraf: Pariwisata harus berikan keterbukaan informasi publik

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Internasional Halal Tourism Summit (IHTS) 2023 yang merupakan bagian dari rangkaian acara The Indonesia Sharia Ekonomic Festival (ISEF) 2023.

ISEF 2023 diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Crescent Rating, Bank Indonesia (BI), Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), dan Pusat Perkumpulan Pariwisata Halal Indonesia (PPHI). *