Jakarta (ANTARA News) - Pembayaran bunga serta denda kredit PT Lativi Media Karya (LMK) pada Bank Mandiri tidak serta merta menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsinya. "Dalam pasal 4 UU No 31/1999 (tentang Tindak Pidana Korupsi-Red), meskipun telah membayar uang ganti rugi seluruhnya tidak akan menghilangkan perbuatan melawan hukum maupun perbuatan pidananya," kata koordinator penyidik kasus PT LMK, I Ketut Murtika di Jakarta, Kamis. Sebelumnya, kuasa hukum PT LMK, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya yaitu Dirut Hasjim Sumiana telah membayar Rp59 miliar sebagai bunga berikut denda ke Bank Mandiri pada tanggal 6 Juni 2006. Kredit PT LMK ke Bank Mandiri adalah sebesar Rp328 miliar yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp454 miliar bila tidak dilunasi. Menurut Murtika, hingga saat ini PT LMK telah membayar Rp104 miliar sedangkan tunggakan pokok yang harus diselesaikan hingga tahun 2011 sebesar Rp280 miliar. "Kalau tidak diselesaikan hingga tahun 2011 karena dia mampu membayar seluruhnya pada bulan Juli ini, jadwal yang sudah direstrukturisasi dipotong. Artinya dia tidak akan membayar yang akan datang," kata Murtika lagi. sementara itu, JAM Pidsus Hendarman Supandji mengatakan, meskipun PT LMK melunasi hutang perusahaan itu, Kejaksaan akan menilai kembali proses pengucuran kredit tersebut dari segi prosedur dan peruntukannya. Menanggapi pernyataan penyidik dan JAM Pidsus itu, kuasa hukum PT LMK, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya telah berupaya mengajukan hal-hal yang dapat meringankan berupa pembayaran utang dan selanjutnya menyerahkan kewenangan sepenuhnya pada Kejaksaan Agung. "Proses sudah berjalan, biar kejaksaan yang akan menilai," kata Ari yang membantah penggunaan fasilitas kredit itu tidak sesuai peruntukkannya. Pada hari ini, penyidik kembali memeriksa Dirut PT LMK Hasjim Sumiana yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan tahun 2005. Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan dua tersangka selain Hasjim adalah mantan Menteri Tenaga Kerja yang menjadi Komisaris Utama PT Lativi, Abdul Latief dan mantan Dirut PT Lativi, Usman Djafar yang kini menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat. Baik Hasjim maupun Abdul Latief telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik sedangkan pemeriksaan terhadap Usman Djafar sebagai tersangka belum dapat dilakukan terkait belum keluarnya ijin dari Presiden sehubungan status mantan Dirut Lativi itu yang kini menjabat sebagai Kepala Daerah.(*)