Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) guna mencegah terjadinya pelanggaran selama tahapan Pemilu Serentak 2024.

"Kami berharap Silon dibuka, karena Bawaslu tidak bisa melihat dokumen pendaftaran (bakal calon peserta Pemilu 2024)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu.

Bagja menyebut Bawaslu perlu mengakses Silon untuk memastikan tidak ada pelanggaran mengenai pemalsuan persyaratan dokumen administrasi yang dikirim oleh bakal calon peserta Pemilu 2024, termasuk bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Misalnya, surat tentang pengadilan mengatakan dirinya tidak pernah diputus pidana, tetapi faktanya pernah diputus. Gimana, coba? Kalau kita menganggap surat itu harus benar, iya. Surat itu harus sah, iya. Tetapi benar apa tidak, yang melatarbelakangi itu kan kami tidak tahu," jelas Bagja.

Baca juga: Ketua KPU sebut telah berikan akses Silon pada Bawaslu

Menurut dia, keterbukaan akses Silon bagi Bawaslu menjadi penting agar pelanggaran dapat dicegah sedini mungkin.

Dengan demikian, lanjut Bagja, pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang menyebutkan terdapat 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

"Berarti kan kalau terbukti ada calon-calon anggota legislatif yang tidak memenuhi syarat, tetapi ada dalam surat suara nanti; maka akan menjadi masalah. Makanya, di situ perlu pengawasan Bawaslu," ucapnya.

Lebih lanjut, Bagja menyebut bahwa Bawaslu RI juga berharap agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat mengabulkan aduan yang diajukan Bawaslu terhadap KPU terkait pembukaan akses Silon.

Baca juga: Bawaslu laporkan KPU ke DKPP

Sebelumnya, dalam sidang permohonan pada pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (4/10), Bawaslu meminta DKPP memberhentikan sementara ketua dan anggota KPU RI.

Dalam sidang tersebut, Bawaslu RI memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, Bawaslu RI mengadukan KPU RI dalam dua hal.

Baca juga: Rumah Demokrasi sebut Bawaslu harus dapat akses Silon dari KPU

Pertama, KPU membatasi tugas pengawasan Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengawasan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.

Kedua, KPU juga disebut Bawaslu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Kemudian, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca juga: KPU sebut akan hadapi laporan Bawaslu ke DKPP soal Silon