Mutu rotan Aceh diharapkan meningkat
9 Juni 2013 01:18 WIB
Wakil Menteri Perindustrian Alex SW Retraubun dan Bupati Pidie Aceh, Sarjani Abdullah memperagakan kekuatan furnitur rotan dengan bermain panco usai Launching Program Comfort School with Rattan (CSR) di Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu, 5 Juni 2013. (kemenperin.go.id) ()
Pidie (ANTARA News) - Wakil Menteri (Wamen) Perindustrian Alex SW Retraubun berharap industri rotan Aceh mampu meningkatkan mutu agar mampu bersaing dengan produk rotan dari daerah lain.
"Memang ada keterbatasan yang cukup besar dari produk rotan yang dihasilkan di Pidie, hal itu adalah mutu produk-produknya dan saya harapkan mutu tersebut bisa ditingkatkan," katanya di Pidie, Nangroe Aceh Darussalam.
Alex mengatakan, produk-produk rotan yang dihasilkan tersebut harus memiliki kualitas internasional agar nantinya tidak hanya dijual untuk pasar dalam negeri, namun juga untuk pasar luar negeri.
"Industri pengolahan rotan dalam negeri harus tumbuh, khususnya untuk Aceh," ujarnya.
Kementerian Perindustrian sendiri mendatangkan tenaga ahli yang berasal dari sentra industri rotan Cirebon untuk melakukan pendampingan dalam proses produksi bagi pelaku industri rotan di Nangroe Aceh Darussalam.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia Provinsi Aceh Razali Idriz mengatakan bahwa beberapa kendala untuk pengembangan industri rotan Aceh adalah kualitas sumber daya manusia.
"Kendalanya antara lain adalah SDM, para perajin rotan Aceh masih lemah," kata dia.
Razali menambahkan, selain masalah tersebut, yang tidak kalah pentingnya terkait dengan modal usaha, dan juga minat untuk membangun industri rotan.
"Industri ini memang perlu waktu untuk membangunnya," kata Razali.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor rotan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan yang berlaku pada tahun 2012.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Perindustrian juga telah mengeluarkan peraturan tentang alur pemetaan (road map) industri furnitur, terutama furnitur rotan yang dimuat dalam Permenperin No. 90 Tahun 2011 tentang Peta Panduan Pengembangan Klaster Industri Furnitur Tahun 2012-2016.
Dampak dari kebijakan pelarangan ekspor rotan tersebut, total nilai ekspor produk rotan sepanjang tahun 2012 mencapai 202,67 juta dolar AS yang terdiri dari rotan furnitur senilai 151, 64 juta dolar AS dan rotan kerajinan atau anyaman sebesar 51,03 juta dolar AS.
"Memang ada keterbatasan yang cukup besar dari produk rotan yang dihasilkan di Pidie, hal itu adalah mutu produk-produknya dan saya harapkan mutu tersebut bisa ditingkatkan," katanya di Pidie, Nangroe Aceh Darussalam.
Alex mengatakan, produk-produk rotan yang dihasilkan tersebut harus memiliki kualitas internasional agar nantinya tidak hanya dijual untuk pasar dalam negeri, namun juga untuk pasar luar negeri.
"Industri pengolahan rotan dalam negeri harus tumbuh, khususnya untuk Aceh," ujarnya.
Kementerian Perindustrian sendiri mendatangkan tenaga ahli yang berasal dari sentra industri rotan Cirebon untuk melakukan pendampingan dalam proses produksi bagi pelaku industri rotan di Nangroe Aceh Darussalam.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia Provinsi Aceh Razali Idriz mengatakan bahwa beberapa kendala untuk pengembangan industri rotan Aceh adalah kualitas sumber daya manusia.
"Kendalanya antara lain adalah SDM, para perajin rotan Aceh masih lemah," kata dia.
Razali menambahkan, selain masalah tersebut, yang tidak kalah pentingnya terkait dengan modal usaha, dan juga minat untuk membangun industri rotan.
"Industri ini memang perlu waktu untuk membangunnya," kata Razali.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor rotan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan yang berlaku pada tahun 2012.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Perindustrian juga telah mengeluarkan peraturan tentang alur pemetaan (road map) industri furnitur, terutama furnitur rotan yang dimuat dalam Permenperin No. 90 Tahun 2011 tentang Peta Panduan Pengembangan Klaster Industri Furnitur Tahun 2012-2016.
Dampak dari kebijakan pelarangan ekspor rotan tersebut, total nilai ekspor produk rotan sepanjang tahun 2012 mencapai 202,67 juta dolar AS yang terdiri dari rotan furnitur senilai 151, 64 juta dolar AS dan rotan kerajinan atau anyaman sebesar 51,03 juta dolar AS.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013
Tags: