Dody menambahkan, KPU DKI juga belum menerima PAW Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Steven Setiabudi Musa yang meninggal pada Senin (9/10).
PAW untuk anggota DPRD DKI yang meninggal dunia, kata Dody, harus dibuktikan dengan akte kematian.
Baca juga: Ketua DPRD DKI ditunjuk jadi Plt Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI
Selanjutnya, dilakukan proses internal partai untuk pengusulan PAW yang kemudian diajukan ke pimpinan DPRD hingga akhirnya diajukan ke KPU DKI Jakarta.
Terkait status Gembong sebagai bakal calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta, Dody menyebut apabila bacaleg meninggal dunia pada 13 hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT), yaitu pada 21 Oktober, masih bisa dilakukan penggantian.
"Ada dua partai politik yang melakukan penggantian, yaitu PDI Perjuangan dengan Pak Gembong, dan Perindo. 13 hari sebelum DCT, sudah kami lakukan penggantian," ujarnya.
Posisi Gembong akan digantikan oleh putra sulungnya, yaitu Yanuar Prabowo dari Dapil DKI Jakarta tujuh yang meliputi Kecamatan Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Cilandak, Pesanggrahan dan Setiabudi.
Baca juga: Heru kenang Gembong sosok baik dan pekerja keras
Sedangkan untuk pengganti anggota Partai Perindo, Dody menyebut proses pengajuannya masih dalam tahap verifikasi.
Sementara itu, KPU sudah melakukan proses verifikasi administrasi DCT, termasuk melakukan klarifikasi ke beberapa pihak jika ditemukan dokumen yang masih meragukan.
"Kami juga sudah melakukan rapat pleno pada 20 Oktober. Jadi, sekarang sedang tahapan penyusunan DCT dalam seminggu ini. Kami tetapkan tiga November dan kami umumkan pada empat November," katanya.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono meninggal dunia pada Sabtu (14/10) pukul 01.32 WIB di RSUP Pertamina dan dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir Jakarta Selatan, Sabtu siang.
Baca juga: Anies ikut antar Gembong Warsono hingga ke TPU Tanah Kusir