Kemendikbud: Pendataan hingga beri ruang jadi upaya lindungi budaya
24 Oktober 2023 19:30 WIB
Direktur Pelindungan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Judi Wahjudin dalam Seminar Pelindungan Warisan Budaya Indonesia di Hotel Novotel, Jakarta, Selasa (24/10/2023). (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Pelindungan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Judi Wahjudin menyatakan langkah pendataan hingga memberi ruang merupakan upaya untuk melindungi kebudayaan.
“Kesenian ada yang pakem, yang tradisi, yang sekarang tidak ada penontonnya, penanggap, sanggar juga sudah tutup. Tugas pemerintah adalah melindungi yang hampir punah, yang tidak ada penontonnya,” kata Judi Wahjudin di Jakarta, Selasa.
Judi menjelaskan saat ini kebudayaan tradisional sudah banyak yang tidak diminati oleh masyarakat, sehingga tidak memiliki kesempatan atau ruang untuk menunjukkan eksistensinya.
Baca juga: Kemendikbud: Museum jadi media edukasi pelestarian warisan budaya
Baca juga: Permainan tradisional meriahkan Pekan Kebudayaan Nasional
Ia mencontohkan beberapa kesenian yang hampir punah dan jarang memiliki ruang berekspresi adalah kesenian Beluk dan tanjidor.
Oleh sebab itu, pemerintah berkewajiban melindungi kebudayaan tersebut melalui tiga cara, yaitu pertama adalah pendataan terhadap kesenian atau kebudayaan yang hampir punah, sehingga perlu didukung.
Kedua, pemerintah harus memberikan akses atau panggung bagi kebudayaan dan kesenian yang hampir punah tersebut seperti mengundangnya ke berbagai acara pemerintahan.
Ketiga, pemerintah perlu melakukan pembinaan dan pelatihan terkait kebudayaan dan kesenian itu, terutama kepada generasi muda melalui penggunaan sistem dan bahasa yang disesuaikan dengan zaman sekarang.
“Tiga upaya itu adalah dari hulu. Kalau hilir harus dicampur dengan teknologi sekarang seperti media baru,” ujar Judi.
Judi menuturkan ketiga upaya tersebut dilakukan pada hulu, sedangkan pada hilir dibutuhkan peran kementerian lain seperti Kominfo melalui teknologinya, Kemenparekraf melalui industri dan festival, sedangkan Kemenkop UKM pada kerajinan.
Baca juga: Kebudayaan Teon-Nila-Serua hampir punah
Sementara itu, pelaku budaya juga bisa berkontribusi dalam pengembangan dan pemanfaatan kesenian dan kebudayaan, bahkan mereka juga bisa bersinergi dengan para investor.
“Jadi, bagi-bagi tugas, tidak mungkin Kemendikbudristek menangani A sampai Z. Fokusnya di hulu, sedangkan pengembangan dan pemanfaatan bisa dari pelaku budaya, bahkan banyak investor seperti di bidang film,” kata Judi.
“Kesenian ada yang pakem, yang tradisi, yang sekarang tidak ada penontonnya, penanggap, sanggar juga sudah tutup. Tugas pemerintah adalah melindungi yang hampir punah, yang tidak ada penontonnya,” kata Judi Wahjudin di Jakarta, Selasa.
Judi menjelaskan saat ini kebudayaan tradisional sudah banyak yang tidak diminati oleh masyarakat, sehingga tidak memiliki kesempatan atau ruang untuk menunjukkan eksistensinya.
Baca juga: Kemendikbud: Museum jadi media edukasi pelestarian warisan budaya
Baca juga: Permainan tradisional meriahkan Pekan Kebudayaan Nasional
Ia mencontohkan beberapa kesenian yang hampir punah dan jarang memiliki ruang berekspresi adalah kesenian Beluk dan tanjidor.
Oleh sebab itu, pemerintah berkewajiban melindungi kebudayaan tersebut melalui tiga cara, yaitu pertama adalah pendataan terhadap kesenian atau kebudayaan yang hampir punah, sehingga perlu didukung.
Kedua, pemerintah harus memberikan akses atau panggung bagi kebudayaan dan kesenian yang hampir punah tersebut seperti mengundangnya ke berbagai acara pemerintahan.
Ketiga, pemerintah perlu melakukan pembinaan dan pelatihan terkait kebudayaan dan kesenian itu, terutama kepada generasi muda melalui penggunaan sistem dan bahasa yang disesuaikan dengan zaman sekarang.
“Tiga upaya itu adalah dari hulu. Kalau hilir harus dicampur dengan teknologi sekarang seperti media baru,” ujar Judi.
Judi menuturkan ketiga upaya tersebut dilakukan pada hulu, sedangkan pada hilir dibutuhkan peran kementerian lain seperti Kominfo melalui teknologinya, Kemenparekraf melalui industri dan festival, sedangkan Kemenkop UKM pada kerajinan.
Baca juga: Kebudayaan Teon-Nila-Serua hampir punah
Sementara itu, pelaku budaya juga bisa berkontribusi dalam pengembangan dan pemanfaatan kesenian dan kebudayaan, bahkan mereka juga bisa bersinergi dengan para investor.
“Jadi, bagi-bagi tugas, tidak mungkin Kemendikbudristek menangani A sampai Z. Fokusnya di hulu, sedangkan pengembangan dan pemanfaatan bisa dari pelaku budaya, bahkan banyak investor seperti di bidang film,” kata Judi.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023
Tags: