Gorontalo (ANTARA) - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan oleh pihak penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, di Gorontalo, Selasa mengatakan selain ditetapkan sebagai tersangka wanita berinisial YAU (47) itu, juga langsung dilakukan penahanan di ruang tahanan (rutan) Mapolresta Gorontalo Kota.

"Sebelum ditahan, YAU dijemput paksa di kediaman orang tuanya yang berada di Kelurahan Olohuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, usai mangkir dua kali panggilan penyidik polisi," kata Kompol Leonardo.

Kasus yang melibatkan oknum ASN di Kabupaten Bone Bolango ini, kata dia, berawal dari pengajuan pinjaman oleh YAU, yang dilakukan dengan cara meminjam nama salah satu rekannya berinisial R, di salah satu pembiayaan yang ada di wilayah Kota Gorontalo.

Ia mengatakan dalam pengajuan pinjaman tersebut, tersangka YAU, menyertai satu unit kendaraan jenis truk sebagai jaminan. Namun, kata dia, seiring dengan berjalan-nya waktu, YAU menjual kendaraan jaminan tersebut, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan dan hal ini terungkap setelah pelaku menunggak pembayaran pinjaman.

"Jadi, kendaraan jaminan ini dijual YAU tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Dalam kasus ini, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga Rp235 juta, dan langsung melaporkan YAU ke pihak kepolisian," imbuhnya.

Tersangka YAU terancam dengan Pasal 35 Sub Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 54 ayat (1) KUHP Pidana.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat belajar dari kasus tersebut agar tidak terjerat dengan persoalan hukum yang merugikan diri sendiri dan keluarga.