Jakarta (ANTARA) - Google LLC menghadapi penyelidikan antimonopoli di Jepang setelah raksasa teknologi tersebut diduga mendorong produsen ponsel pintar untuk menggunakan platform pencarian secara default pada perangkat mereka.

Langkah penyelidikan oleh Komisi Perdagangan Adil Jepang ini dilakukan setelah otoritas Eropa dan Amerika Serikat memperketat regulasi terhadap Google, yang dikatakan menguasai sekitar 90 persen pangsa pasar mesin pencari global.

"Kami belum mengonfirmasi adanya aktivitas ilegal pada titik ini," kata seorang pejabat perdagangan adil dalam konferensi pers, seperti dikutip Kyodo, Selasa, sambil menambahkan bahwa komisi akan mengumpulkan informasi secara luas dan mencari masukan dari pihak luar, termasuk pengguna ponsel pintar, karena pengaruh platform digital bersifat beragam.

Raksasa teknologi ini diduga mendorong produsen perangkat untuk menyertakan aplikasi pencarian dan aplikasi browser Google Chrome secara default, serta menentukan di mana aplikasi tersebut harus muncul di layar perangkat sebagai imbalan atas izin mereka untuk mengakses toko aplikasi "Google Play," menurut lembaga pengawas monopoli tersebut.

Baca juga: Google Cloud sebut AI bermanfaat untuk keamanan siber

Google juga diduga telah menandatangani kontrak dengan produsen ponsel pintar yang menjamin sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari iklan terkait pencarian dengan syarat mereka tidak menginstal aplikasi dari perusahaan pesaing secara default di perangkat mereka, diantara syarat lainnya.

Google mengatakan, "Kami memberikan opsi (kepada pengguna) untuk menyesuaikan perangkat sesuai dengan kebutuhan mereka," dan menambahkan bahwa mereka akan bekerja sama dengan penyelidikan ini.

Undang-Undang Pasar Digital diberlakukan di Uni Eropa tahun lalu untuk memperkuat regulasi terhadap perusahaan teknologi besar dengan tujuan meningkatkan persaingan dengan memudahkan masuknya perusahaan baru dan memberikan lebih banyak pilihan kepada konsumen.

Bulan lalu, jaksa Amerika Serikat membuka sidang monopoli yang bersejarah terhadap Google, dengan Departemen Kehakiman berpendapat bahwa perusahaan ini mengoperasikan monopoli ilegal yang telah merugikan pengguna komputer dan perangkat seluler di Amerika Serikat.

Baca juga: Google Cloud perkenalkan kecerdasan buatan untuk industri

Baca juga: Google tingkatkan Wear OS bisa kirim pesan suara lewat "smartwatch"

Baca juga: Google janji lindungi pengguna dari tuntutan hukum atas hak cipta AI