Solo (ANTARA) -
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Surakarta menunggu Gibran Rakabuming Raka mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) yang pernah dibuatnya saat pertama kali menjadi kader partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
"(Hingga saat ini, Red.) Belum ada pengembalian KTA," kata Ketua DPC PDIP Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jawa Tengah, Selasa.

Menurut dia, terkait dengan kontestasi politik setiap warga negara berhak dicalonkan dan mencalonkan serta berhak dipilih dan memilih selama memenuhi syarat usia.

"Mas Gibran ini dicalonkan oleh partai lain ya itu hak Mas Gibran, keputusan di tangan Mas Gibran. Kalau sudah memutuskan bergabung dengan partai lain otomatis Mas Gibran mengembalikan kartu tanda anggota PDIP ke DPC, karena kemarin memohonnya ke DPC tanggal 9 September 2019," tuturnya.

Baca juga: Jokowi hormati laporan ke KPK atas dirinya dan kedua putranya

Baca juga: Gibran hormati pelaporan ke KPK atas dirinya
Ia mengatakan sejauh ini belum ada pengembalian dan belum ada komunikasi yang terjalin antara DPC PDIP Kota Surakarta dengan Gibran usai pengumuman bakal capres dan cawapres dari kubu Prabowo Subianto. Pada pengumuman tersebut diputuskan Prabowo menggandeng Gibran untuk maju ke Pemilihan Presiden 2024.

"Nggak ada komunikasi sama sekali," katanya seraya menambahkan bahwa pada pendaftaran pertama kali pengajuan dimulai dari ranting kemudian naik ke DPC.

"Kemudian mendaftarkan jadi anggota PDIP. Sekarang ya mestinya kalau sudah jadi anggota partai lain otomatis sudah bukan anggota PDIP dan mestinya mengembalikan KTA," ucapnya menegaskan.

Baca juga: Gibran: Biar pimpinan partai yang beri pernyataan
Termasuk surat pengunduran diri, dikatakannya, belum masuk ke DPC PDIP Kota Surakarta. Meski demikian, dikatakannya, hingga saat ini belum ada kepastian apakah Gibran benar akan mencalonkan diri sebagai wakil presiden atau tidak.

"Yang namanya calon itu daftar ke KPU. Ini keputusan belum final ke KPU kok," katanya.