BNP2TKI: vonis mati dua TKI Kalbar janggal
7 Juni 2013 20:57 WIB
ilustrasi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat (kanan) berbincang dengan siswa pelatihan kerja saat meninjau Lembaga Pelatihan Kerja Sumber Bakatinsani MS Nieuw Jakarta Training Center, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (14/5). .(ANTARA FOTO/Reno Esnir) ()
Cilacap (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan vonis mati atas dua TKI kakak beradik asal Kalimantan Barat di Malaysia janggal karena putusan hakim tidak cermat.
"Mereka tidak terlibat kejahatan apa pun dan harus dibebaskan," kata Jumhur di Jakarta, Jumat, mengenai vonis mati dua TKI kakak beradik asal Siantan Tengah, Pontianak, Kalimantan Barat yaitu Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) sebagaimana ditetapkan pengadilan Banding Mahkamah Shah Alam, Selangor, Malaysia pada 18 Oktober 2012 oleh hakim tunggal Nur Cahaya Rashad.
Kepala BNP2TKI dalam surat elektroniknya menceritakan Frans menangkap seorang pencuri warga Malaysia Kharti Raja sewaktu beraksi di mess perusahaan pada 3 Desember 2010 di Jalan 4 Nomor 34, Taman Seri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia.
Frans sempat menggelandangnya ke lantai bawah namun tiba-tiba Kharti pingsan serta meninggal di lokasi tersebut.
Tak lama setelah meninggal, aparat kepolian Malaysia tiba dan mendapatkan jenis narkoba dari saku celana pencuri. Polisi selanjutnya melakukan visum atas kematiannya dengan menyimpulkan Kharti Raja meninggal akibat "overdosis".
"Berdasarkan kronologi peristiwa, baik Frans maupun adiknya, tidak terindikasi melakukan pembunuhan," kata Jumhur.
Sekitar Juni-Juli 2012, pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta seorang temannya berwarga Malaysia. Ketiganya dinyatakan bebas alias tidak bersalah oleh keputusan hakim Majelis Rendah Selangor.
Akibat putusan itu, pihak keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Anehnya, hanya Frans dan Dharry yang dijadikan perkara tuntutan, sementara kawannya dari Malaysia tak diikutkan dalam proses banding.
Putusan banding pun menghukum Frans dan Dharry dengan vonis mati.
Ia mengaku, kasus Frans dan Dharry kini dalam penanganan KBRI Kuala Lumpur berikut tim pengacara untuk melanjutkan ke tingkat Mahkamah Rayuan.
"Persidangannya masih menunggu waktu dan akan diupayakan keduanya memperoleh kebebasan," kata Jumhur.(B009/I007)
"Mereka tidak terlibat kejahatan apa pun dan harus dibebaskan," kata Jumhur di Jakarta, Jumat, mengenai vonis mati dua TKI kakak beradik asal Siantan Tengah, Pontianak, Kalimantan Barat yaitu Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) sebagaimana ditetapkan pengadilan Banding Mahkamah Shah Alam, Selangor, Malaysia pada 18 Oktober 2012 oleh hakim tunggal Nur Cahaya Rashad.
Kepala BNP2TKI dalam surat elektroniknya menceritakan Frans menangkap seorang pencuri warga Malaysia Kharti Raja sewaktu beraksi di mess perusahaan pada 3 Desember 2010 di Jalan 4 Nomor 34, Taman Seri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia.
Frans sempat menggelandangnya ke lantai bawah namun tiba-tiba Kharti pingsan serta meninggal di lokasi tersebut.
Tak lama setelah meninggal, aparat kepolian Malaysia tiba dan mendapatkan jenis narkoba dari saku celana pencuri. Polisi selanjutnya melakukan visum atas kematiannya dengan menyimpulkan Kharti Raja meninggal akibat "overdosis".
"Berdasarkan kronologi peristiwa, baik Frans maupun adiknya, tidak terindikasi melakukan pembunuhan," kata Jumhur.
Sekitar Juni-Juli 2012, pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta seorang temannya berwarga Malaysia. Ketiganya dinyatakan bebas alias tidak bersalah oleh keputusan hakim Majelis Rendah Selangor.
Akibat putusan itu, pihak keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Anehnya, hanya Frans dan Dharry yang dijadikan perkara tuntutan, sementara kawannya dari Malaysia tak diikutkan dalam proses banding.
Putusan banding pun menghukum Frans dan Dharry dengan vonis mati.
Ia mengaku, kasus Frans dan Dharry kini dalam penanganan KBRI Kuala Lumpur berikut tim pengacara untuk melanjutkan ke tingkat Mahkamah Rayuan.
"Persidangannya masih menunggu waktu dan akan diupayakan keduanya memperoleh kebebasan," kata Jumhur.(B009/I007)
Pewarta: Budi Setiawanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: