Tangerang (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, memperketat pengawasan terhadap jam operasional bagi kendaraan truk pasir dan tambang yang melintas di daerahnya itu.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik di Tangerang, Senin, mengatakan pengetatan pengawasan jam operasional itu untuk mencegah terjadinya kerusakan jalan yang dikeluhkan masyarakat.

"Tentunya kami terus melakukan pengawasan (jam operasional truk pasir dan tambang), puluhan personel kami juga terus melakukan pengawasan di titik-titik perbatasan Kabupaten Tangerang dengan wilayah lain," katanya.

Terkait keberadaan truk pasir dan tambang yang parkir dan memenuhi bahu jalan Jalan Raya Serang, kata dia, hal itu karena belum optimalnya peraturan jam operasional truk pasir di wilayah lain di luar Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Dishub Tangerang pertahankan jam operasional truk barang

"Kabupaten Tangerang ini merupakan hilirnya dari keberadaan truk pasir dan tanah, mengingat jam operasional truk di wilayah lain khususnya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tangerang memang belum optimal. Jadi saya rasa diperlukan juga adanya rapat gabungan yang ditangani oleh Provinsi Banten, karena ini melibatkan kabupaten kota lain di luar wilayah Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Untuk itu pihaknya membentuk tim gabungan bersama TNI, Polri dan Satpol-PP, agar pengawasan lebih efektif.

"Mengingat keberadaan truk pasir ini juga sangat mengganggu dan membahayakan masyarakat, kami juga berharap masyarakat membantu mengatasi permasalahan truk ini. Segera laporkan kepada kami jika menemukan truk tambang dan pasir yang melintas tidak sesuai dengan jam yang sudah ditentukan," katanya.

Diketahui jam operasional truk pasir dan tambang telah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Jam operasional truk pasir dan tambang diberlakukan mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB.

Adapun ruas jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten, kecuali jalan tol. Kendaraan barang tambang yang dikenakan pembatasan jam operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V.

Baca juga: Dishub Tangerang tilang 58 truk tambang
Baca juga: Menhub: Truk ODOL sebabkan jalan rusak dan kecelakaan