Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, menangkap seorang laki-laki berinisial RE (37) warga Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

"Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,4 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi, dalam keterangan yang diterima di Medan, Senin.

Baca juga: Kemenkumham segera bahas revisi UU Narkotika bersama DPR

Ia melanjutkan petugas menangkap tersangka RE pada Kamis (19/10) sekira pukul 19.00 WIB yang merupakan penumpang kapal feri yang berasal dari Malaysia dengan tujuan Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Informasi ini bermula dari pihak Bea Cukai Tanjungbalai yang mengamankan tersangka yang diduga membawa narkotika jenis sabu," tutur Silalahi.

Baca juga: DPR perpanjang bahasan RUU Hukum Acara Perdata dan revisi UU Narkotika

Adapun barang bukti yang diamankan satu plastik klip diduga sabu seberat 1,4 gram, satu pasang sepatu, satu gawai, dan lainnya. "Selanjutnya dilakukan atensi terhadap beberapa penumpang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan fisik dan barang bawaan lebih lanjut," ucapnya.

Ia mengatakan kepada tersangka RE dijerat pasal 113 ayat (1) subsider atau pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Pakar sebut tak perlu revisi UU Narkotika untuk keperluan riset ganja