Jakarta (ANTARA News) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan 70 orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) diberhentikan karena melanggar kode etik.

"Kami sebagai DKPP harus menjaga integritas penyelengara pemilu, dan sudah banyak yang terkena kode etik, ada 70 orang anggota KPU dan Bawaslu yang kami hentikan karena melanggar kode etik," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, saat datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Jumat.

Jimly datang ke KPK untuk berdiskusi dengan pimpinan KPK, sekaligus memperkenalkan DKPP yang baru berdiri pada Juni 2012.

DKPP menurut Jimly ingin menerapkan Sistem Integrasi Nasional (SIN) yang tengah dikembangkan oleh KPK.

"Kami ingin penyelenggaraan pemilu masuk dalam Sistem Integritas Nasional, KPK menyampaikan dukungan kepada DKPP dan berharap kerja sama," jelas Jimly.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyampaikan 70 orang anggota KPU dan Bawaslu yang dihentikan karena dianggap tidak netral.

"Ada sekitar 70 orang yang diberhentikan paling banyak karena keberpihakan, tidak netral, padahal roh penyelenggaran pemilu adalah independensi, imparsialitas," ucap Zulkarnain.