Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan banding terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur soal sengketa Blok A, Tanah Abang, kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Terus. Kami sudah mengajukan banding," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Jumat.

Dia bahkan mengatakan jika PD Pasar Jaya tidak banding, maka akan dianggap bermasalah. "Kalau diperiksa BPK bisa kena. Kenapa nggak banding, mau sengaja kalah?" katanya.

Dia mengaku sudah bertemu dengan Direktur Utama PD Pasar Jaya, Djangga Lubis untuk merapatkan langkah selanjutnya.

"Pak Djangga mau nuntut lagi," kata Basuki.

Basuki yakin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara hukum tidak melakukan kesalahan. "Secara hukum kami benar. Karena keputusan PN masih mengambang menyatakan kami salah dan dia juga salah," katanya.