Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Belu Polda Nusa Tenggara Timur menangkap tiga orang warga Sekato, Distrik Oecusse Timor Leste Timor Leste yang masuk ke Indonesia melalui wilayah Kabupaten Belu secara ilegal.

"Ada tiga orang warga Timor Leste yang masuk secara ilegal ke Indonesia melalui wilayah Kabupaten Belu," kata Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin.

Ketiga pelintas batas ilegal yang masuk ke Desa Jenilu Kecamatan Kakuluk Mesak Kabupaten Belu secara ilegal pada Sabtu ( 21/10) berasal dari Sekato, Distrik Oecusse Timor Leste yaitu MK (20), RIDC (26) dan JK (21).

Menurut dia keberadaan ketiga warga Timor Leste itu terdeteksi anggota Intelijen Kepolisian masuki wilayah Indonesia secara ilegal dan berada di Gudang Bintang Laut, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak.

"Setelah mendapat informasi itu anggota intelijen di bawah komando AIPDA Lucky bergerak ke lokasi tersebut," kata Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak.

Menurut Kapolres Richo Nataldo Devallas Simanjuntak setelah dilakukan interogasi oleh Kepolisian dan Imigrasi, ketiga warga Oecusse yang sedang berada di Gudang Bintang Laut itu mengaku berasal dari Timor Leste dan telah memasuki Indonesia tanpa dokumen resmi.

Ketiga pelintas batas ilegal ini masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur Sone, Kabupaten TTU, dan melanjutkan perjalanan melalui jalur darat menuju Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

"Mereka tidak memiliki dokumen resmi yang sah," kata Kapolres.

Ia menambahkan ketiga warga negara Timor Peste itu menjual tembaga yang diduga hasil curian dari PLN Oecusse, Timor Leste.

"Mereka mengakui bahwa tembaga tersebut berasal dari sisa-sisa kabel milik PLN Oecusse. Dua dari ketiga pelintas batas ilegal tersebut telah beberapa kali masuk ke Indonesia untuk menjual tembaga ini di Gudang Bintang Laut Atapupu dengan harga sekitar Rp80 ribu per kilogram," kata Kapolres Richo Nataldo Devallas Simanjuntak.

Menurut dia ketiga orang WNA Timor Leste tersebut telah diserahkan kepada pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua untuk diproses sesuai dengan undang-undang keimigrasian Indonesia.

Kapolres Belu menyatakan bahwa keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Belu dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah perbatasan.

Sebagai respons terhadap kejadian ini, Kapolres Belu terus mendorong jajarannya untuk meningkatkan pengawasan di setiap pintu perbatasan, khususnya di lokasi yang dianggap sebagai jalan tikus masuknya pelintas batas ilegal dengan meningkatkan patroli bersama dengan Satgas Pamtas dan Brimob di titik-titik yang sering digunakan sebagai jalur ilegal oleh pelintas batas guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama masa Pemilu 2024.