Wiji menjelaskan pembagian tersebut merupakan salah satu program kerja dari Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat yang tertuang dalam Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA).
Ia menuturkan, pada tahun ini pihaknya mendapatkan amanat, yaitu anggaran tambahan atau APBD tambahan untuk menyelenggarakan lagi pemberian bantuan bagi disabilitas.
"Kalau untuk Jakarta Pusat tambahannya, yaitu 180 kursi roda dan 100 alat bantu dengar," katanya.
Baca juga: Pemkot Jaksel beri bantuan kursi roda dan tongkat kepada disabilitas
Pada APBD awal, lanjut Wiji, Sudinsos Jakpus mendapatkan anggaran untuk 400 kursi roda, 10 kursi roda anak, 10 tongkat "walker", 10 tongkat kaki tiga, 28 alat bantu dengar dan empat tongkat netra dan 10 kursi roda anak.
Dengan adanya tambahan tersebut, total kursi roda yang dibagikan menjadi sebanyak 580 buah dan jumlah alat bantu dengar menjadi sebanyak 128 buah.
Warga harus menyiapkan berkas permohonan, yaitu fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP pemohon, akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) apabila penerima bantuan adalah anak-anak, surat keterangan tidak mampu (PM-1) dari kelurahan dan foto seluruh badan calon penerima bantuan.
Berkas permohonan tersebut kemudian diajukan kepada Satuan Pelaksana (Satpel) Sosial Kecamatan. Nantinya, Satpel akan melakukan verifikasi dan validasi berkas serta melakukan kunjungan lapangan ke calon penerima bantuan.
Baca juga: Secercah harapan di Pesantren Tahfidz Difabel Pertama di Jakarta
Jika sudah terverifikasi, Sudinsos akan memproses pemberian bantuan dan menyerahkan bantuan ke penerima.
Pendaftaran akan dibuka sampai dengan akhir November. Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota dari yang ditentukan, Wiji mengatakan nama-nama peserta akan tetap ditampung.
"Opsinya ada dua. Pertama, akan kami teruskan ke Dinsos Provinsi. Jika kuota juga sudah habis di Dinsos Provinsi, akan kami masukkan ke dalam daftar tunggu untuk mendapatkan bantuan pada 2024," ujarnya.