Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) mengimbau warga penyandang disabilitas di wilayah tersebut untuk memanfaatkan masa pembagian alat bantu fisik berupa kursi roda dan alat bantu dengar gratis. "Untuk alat bantu dengar sendiri, agregat terakhir pada Jumat (20/10), baru sekitar 17 dari 100 kuota. Jadi, kalau ada warga yang mau alat bantu fisik kursi roda dan alat bantu dengar, bisa menghubungi pendamping sosial kelurahan," kata Staf Perlindungan Jaminan dan Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat (Sudinsos Jakpus) Wiji Prasetyo Adhi di Jakarta, Senin.

Wiji menjelaskan pembagian tersebut merupakan salah satu program kerja dari Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat yang tertuang dalam Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA).


Ia menuturkan, pada tahun ini pihaknya mendapatkan amanat, yaitu anggaran tambahan atau APBD tambahan untuk menyelenggarakan lagi pemberian bantuan bagi disabilitas.

"Kalau untuk Jakarta Pusat tambahannya, yaitu 180 kursi roda dan 100 alat bantu dengar," katanya.

Baca juga: Pemkot Jaksel beri bantuan kursi roda dan tongkat kepada disabilitas

Pada APBD awal, lanjut Wiji, Sudinsos Jakpus mendapatkan anggaran untuk 400 kursi roda, 10 kursi roda anak, 10 tongkat "walker", 10 tongkat kaki tiga, 28 alat bantu dengar dan empat tongkat netra dan 10 kursi roda anak.

Dengan adanya tambahan tersebut, total kursi roda yang dibagikan menjadi sebanyak 580 buah dan jumlah alat bantu dengar menjadi sebanyak 128 buah.
Warga harus memenuhi syarat untuk bisa mendaftar program yang pendistribusiannya dilaksanakan pada akhir bulan November atau awal Desember mendatang tersebut.

Warga harus menyiapkan berkas permohonan, yaitu fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP pemohon, akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) apabila penerima bantuan adalah anak-anak, surat keterangan tidak mampu (PM-1) dari kelurahan dan foto seluruh badan calon penerima bantuan.


Berkas permohonan tersebut kemudian diajukan kepada Satuan Pelaksana (Satpel) Sosial Kecamatan. Nantinya, Satpel akan melakukan verifikasi dan validasi berkas serta melakukan kunjungan lapangan ke calon penerima bantuan.

Baca juga: Secercah harapan di Pesantren Tahfidz Difabel Pertama di Jakarta
Selanjutnya, Sudinsos Jakpus melakukan verifikasi dan validasi laporan hasil kunjungan lapangan dan kelengkapan berkas persyaratan permohonan.

Jika sudah terverifikasi, Sudinsos akan memproses pemberian bantuan dan menyerahkan bantuan ke penerima.

Pendaftaran akan dibuka sampai dengan akhir November. Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota dari yang ditentukan, Wiji mengatakan nama-nama peserta akan tetap ditampung.

"Opsinya ada dua. Pertama, akan kami teruskan ke Dinsos Provinsi. Jika kuota juga sudah habis di Dinsos Provinsi, akan kami masukkan ke dalam daftar tunggu untuk mendapatkan bantuan pada 2024," ujarnya.