Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur telah membentuk pos bantuan hukum (posbakum) di 21 lembaga pemasyarakatan (lapas), guna memberikan bantuan hukum secara gratis bagi warga binaan yang sedang berhadapan dengan hukum.
"Semua lapas yang ada di NTT telah memiliki pos bantuan hukum untuk membantu warga binaan yang menghadapi persoalan hukum," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur Maliki ketika dihubungi di Kupang, Senin.
Maliki mengatakan hal itu terkait manfaat pembentukan pos pelayanan bantuan hukum di lapas bagi warga binaan yang menghadapi persoalan hukum.
Menurut Maliki , Kemenkumham menyiapkan ruangan khusus sebagai tempat konsultasi hukum untuk warga binaan yang membutuhkan bantuan hukum dengan pengacara dari lembaga bantuan hukum yang bekerja sama dengan Kemenkumham.
"Pelayanan hukum bagi warga binaan yang dilakukan melalui pos bantuan hukum semuanya gratis karena ditanggung oleh negara," kata Maliki.
Dia mengatakan Kemenkumham NTT telah bekerja sama dengan 15 lembaga bantuan hukum (LBH) yang telah terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi warga binaan yang sedang menjalani hukum di semua lapas yang ada di NTT.
"Bantuan hukum diberikan juga bagi tahanan yang baru masuk ke Lapas sehingga pelaku bisa menghadapi persoalan hukum di pengadilan dengan baik," tegasnya.
Ia menambahkan lembaga bantuan hukum yang telah bekerja sama dengan Kemenkumham selalu menempatkan pengacara di pos bantuan hukum yang ada di Lapas untuk melayani warga binaan apabila membutuhkan bantuan konsultasi hukum terhadap persoalan hukum yang dihadapi.
"Ada 15 lembaga bantuan hukum di NTT yang telah bekerja sama dengan Kemenkumham untuk memberikan pelayanan bantuan hukum bagi warga binaan lapas," tegas Maliki.
Menurut dia manfaat pos bantuan hukum yang ada di Lapas sangat membantu terutama terhadap warga binaan dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi.
Baca juga: Kalapas: Petugas cari tiga napi kabur dari Lapas Timika
Baca juga: Warga binaan Lapas Gorontalo jalani pemeriksaan TBC
Baca juga: Napi Lapas Semarang hasilkan batik tulis
21 lapas di NTT miliki pos bantuan hukum
23 Oktober 2023 14:10 WIB
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur Maliki. ANTARA/Benny Jahang.
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023
Tags: