Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menyampaikan selamat kepada bakal calon presiden (capres) usungan Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto, yang sudah mengumumkan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya.

"Ya, kami berikan selamatlah, ya, kepada Pak Prabowo yang sudah memiliki pendamping, ya," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Willy pun mengajak bakal pasangan capres-cawapres itu untuk mengikuti kontes Pilpres 2024 dengan semangat gembira, jujur, dan adil.

"Siapa pun yang maju tentu memiliki niat baik, ya, untuk memperbaiki negara dan bangsa ini. Kami serahkan kepada rakyat, ya, untuk kemudian siapa yang akan memenangkan pertandingan ini," katanya.

Baca juga: PDI Perjuangan tanggapi deklarasi Prabowo-Gibran

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terjebak dalam narasi politik kebencian karena sebenarnya perbedaan merupakan keniscayaan. Sebaliknya, Willy mengimbau semua pihak mengendapkan semangat memajukan demokrasi pada Pilpres 2024.

"Kita sama-sama tidak terjebak dalam narasi politik kebencian, toh, ya, masing-masing memiliki konsekuensi dan komitmen yang berbeda-beda," ucapnya.

Sementara itu, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga terkait dengan kans Gibran untuk maju Pilpres 2024, Willy enggan menanggapi lebih jauh.

"Ya, kalau itu, tanya MK lah, ya. Kami kan sebagai kontestan, ya, menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan," kata Willy.

Baca juga: KPU: Duet Prabowo-Gibran sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Pada Minggu malam (22/10), Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta, sebagai bakal cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju untuk Pilpres 2024.

"Koalisi Indonesia Maju telah berembuk secara final dan secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju," kata Prabowo.

Keputusan itu dibuat secara aklamasi dan seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju mencapai konsensus atas keputusan tersebut.

Baca juga: Pengamat: Gibran jadi bakal cawapres merupakan langkah baru

KPU RI pun membuka pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Pengamat: Gibran harus tunjukkan kemampuan untuk jawab keraguan publik