Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin.

"Rencana ada tiga saksi yang akan diperiksa," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta.

Namun, Ade Safri tidak merinci identitas ketiga saksi tersebut, dia hanya menjelaskan salah satu dari ketiganya merupakan pegawai Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang sempat mangkir pekan lalu.


Ade Safri juga menjelaskan sampai dengan Senin ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi dalam kasus ini sebanyak 52 saksi

Di antara sejumlah saksi tersebut yang telah dilakukan pemeriksaan tujuh saksi dari pegawai KPK dan 14 saksi dari Kementerian Pertanian.

Baca juga: Kompolnas ajak media sama-sama kawal dugaan pemerasan pimpinan KPK
Para saksi itu seperti mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sopir pribadi SYL, ajudan pribadi SYL, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang.


Kemudian, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo, Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Sebelumnya Ditreskrimsus juga telah melaksanakan gelar perkara pada Jumat (6/10) untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut.


Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Baca juga: Polda Metro Jaya panggil ulang Ketua KPK

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP.