Jakarta (ANTARA) - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) diumumkan lebih cepat karena itu hasil kesepakatan para ketua umum anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Tadi dalam pertemuan ketua umum partai dan sekretaris jenderal itu, para ketum partai juga langsung meminta agar diumumkan segera malam ini karena ini adalah kesepakatan dan hasil rapat (dari) forum ketua umum partai sehingga deklarasi yang tadinya digelar esok hari (23/10) itu langsung diumumkan atau dideklarasikan barusan tadi," kata Sufmi Dasco menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di luar kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta, Minggu.

Sufmi Dasco melanjutkan bahwa pengumuman nama Gibran yang lebih cepat dari rencana awal juga untuk memenuhi rasa ingin tahu kader partai-partai anggota Koalisi Indonesia Maju dan masyarakat.

"Banyak sekali pertanyaan dari masyarakat mengenai capres dan cawapres sehingga tadi diumumkan capres dan cawapres Koalisi Indonesia Maju, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran," kata Dasco.

Ketua Umum DPP Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, pada Minggu malam mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapresnya untuk Pemilu Presiden 2024.

Ia juga mengumumkan Koalisi Indonesia Maju mendaftarkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai bakal capres/bakal cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari terakhir pendaftaran, Rabu (25/10).

Prabowo, selepas menghadiri peringatan Hari Santri di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, langsung bertolak ke Jakarta, kemudian pada malam hari menggelar rapat bersama ketua umum dan sekretaris jenderal partai anggota Koalisi Indonesia Maju. Rapat itu berlangsung kurang dari 1 jam karena tidak lama setelah seluruh pimpinan partai anggota Koalisi tiba di kediaman Prabowo, Ketua Umum Gerindra itu langsung mengumumkan nama Gibran sebagai bakal cawapres.

Dalam kesempatan itu, dia tidak menjelaskan pertimbangan memilih Gibran, putra sulung Presiden RI Joko Widodo yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

Prabowo hanya menegaskan bahwa keputusan memilih Gibran berdasarkan hasil musyawarah mufakat seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju.

Koalisi Indonesia Maju merupakan gabungan partai politik yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan Partai Demokrat.

Walaupun demikian, Gibran yang dideklarasikan pada malam ini tidak terlihat ada di kediaman Prabowo.

Baca juga: Prabowo umumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres
Baca juga: Prabowo deklarasikan bakal cawapresnya di Jakarta besok


Gibran, yang sejauh ini diketahui masih aktif sebagai kader PDI Perjuangan, diusulkan secara resmi oleh Partai Golkar pada hari Sabtu (21/10) sebagai bakal cawapres yang mendampingi Prabowo maju Pilpres 2024.

Dalam beberapa hari terakhir, nama putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, santer dikabarkan menjadi bakal cawapres Prabowo.

Sebelumnya, bakal cawapres Prabowo selain Gibran ada Erick Thohir (usulan PAN), Yusril Ihza Mahendra (Ketua Umum Partai Bulan Bintang), dan Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur yang diusulkan Partai Demokrat).

Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto saat ini menjadi satu-satunya bakal calon presiden (capres) yang belum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dua bakal pasangan calon presiden/wakil presiden lainnya, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mendaftarkan diri mereka lebih dahulu pada hari pertama pendaftaran.

Walaupun demikian, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada hari Jumat menyebut Prabowo mengajukan dua surat izin mencalonkan diri maju Pilpres 2024 dan cuti kepada Presiden RI. Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui dua surat tersebut.

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.