Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkop UKM) Arif Rahman Hakim menekankan perlunya ketepatan dalam menentukan parameter UMKM naik kelas guna menentukan intervensi kebijakan yang paling sesuai untuk mendukung perkembangan UMKM.

“Selama ini kriteria UMKM yang digunakan adalah kenaikan omzet dan aset UMKM sebagaimana diklasifikasikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” kata Arif dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Arif menjelaskan berdasarkan penelitian yang dilakukan Milagrosa pada 2014, proses UMKM naik kelas dikelompokkan menjadi tiga tipe. Yaitu, mampu berkembang dari bisnis yang stagnan berdasarkan omzet, produktivitas, dan jumlah tenaga kerja. Kemudian mampu berubah dari usaha informal menjadi formal dan mampu melakukan inovasi.

“Ada pendapat para ahli dan pemangku kebijakan lainnya bahwa terdapat berbagai indikator strategis yang dapat mengindikasikan bahwa suatu UMKM telah naik kelas,” tambahnya.

Ia pun memberikan contoh Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) yang menyampaikan bahwa terdapat beberapa indikator UMKM naik kelas, seperti UMKM Digital, UMKM yang terhubung dengan akses pembiayaan, UMKM Ekspor, hingga UMKM Hijau.

Sedangkan dari sisi Kemenkop UKM sendiri telah melaksanakan pembahasan awal terkait masukan indikator UMKM naik kelas bersama dengan berbagai pihak yang melakukan pembinaan terhadap UMKM, diantaranya peneliti, kementerian/lembaga, dan para asosiasi UMKM.

Hasilnya, dalam menentukan UMKM naik kelas perlu diperhatikan hal-hal seperti terwujudnya seluruh variabel yang menjadi amanat PP Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 8 Tahun 2021. Kedua, terwujudnya kenaikan omzet UMKM.

"Saat ini, dapat dilakukan pemetaan data omzet UMKM melalui e-commerce dan QRIS. Untuk itu, diperlukan adanya linkage antara BI dan platform digital untuk memetakan hal tersebut," sebut Arif.

Ketiga, inklusifitas UMKM dalam pemanfaatan teknologi informasi. Keempat, terwujudnya kemudahan ekspor dan akses informasi. Kelima, terwujudnya klasterisasi dan hilirisasi produk sebagaimana telah dilakukan pilot project Rumah Produksi Bersama yang diharapkan dapat direplikasi di daerah-daerah lainnya.

"Dalam menentukan indikator UMKM naik kelas, kami sangat membutuhkan masukan dari Pemerintah Daerah yang membidangi koperasi dan UMKM agar kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan pada seluruh tingkatan," ucapnya.

Kemenkop UKM berharap berbagai langkah pembahasan yang telah dilakukan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan membentuk susunan indikator yang akan dijadikan pedoman bagi para pelaku usaha, Kementerian/Lembaga, hingga praktisi dan asosiasi UMKM dalam menentukan kriteria UMKM naik kelas.

Baca juga: Mewujudkan UMKM naik kelas lewat pemanfaatan KUR

Baca juga: Menko Airlangga: Peran dunia usaha penting agar UMKM naik kelas

Baca juga: Kemenparekraf: AKI 2023 jadi momentum dorong UMKM bisa "naik kelas"