Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menghadirkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu dengan jam yang lebih terbatas daripada hari kerja.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Sabtu, merinci layanan SIM ini dilayani pukul 08.00-12.00 WIB, berikut lokasinya:
  1. Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Barat di Mal Citraland;
  4. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan diminta menyiapkan dokumen seperti SIM dan KTP asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, kemudian mengikuti tes kesehatan dan psikologi di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Kapolri minta Korlantas perkuat sosialisasi sistem merit poin tilang