Palangka Raya (ANTARA) -
PT PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) Unit Pelaksana Proyek (UPP) 3 bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas, Kalimantan Tengah. menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang menyatakan komit mendukung suksesnya Kalimantan Terang.

"Komitmen kerja sama ini dilakukan dalam rangka memperlancar pembangunan transmisi dan gardu induk yang berada di Kabupaten Gunung Mas, baik dari sisi legal maupun berupa pendampingan dan pendapat hukum," kata Manajer PLN UIP KLB UPP 3 Osta Melanno dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Jumat.

Beberapa proyek pembangunan PLN yg berada di Gunung Mas, kata dia, antara lain Gardu Induk (GI) 150 kv Kuala Kurun, SUTT 150 kV Kasongan-Kuala Kurun, dan SUTT 150 kV Puruk-Cahu Kuala Kurun.

Proyek tersebut merupakan jalur looping Kalimantan Tengah (Kalteng) yang akan memperkuat sistem kelistrikan di daerah setempat. Maka untuk menyelesaikan proyek ini, lanjutnya, diperlukan kolaborasi antara PLN dengan Kejari Gunung Mas untuk terwujudnya Kalimantan Terang.

Baca juga: Kenaikan desa berlistrik Kalteng capai 10,48 persen
Baca juga: PLN suplai listrik untuk kawasan lumbung pangan di Kalimantan Tengah


General Manager PLN UIP KLB Muhammad Dahlan Djamaluddin mengapresiasi kerja sama pendampingan dan bantuan hukum dari Kejari Gunung Mas dalam menyelesaikan proyek strategis nasional.

"Kami berharap melalui MoU ini, sinergi kita dapat terus terjalin sehingga pembangunan proyek dapat berjalan dengan lancar dan nantinya berdampak baik bagi masyarakat, khususnya Gunung Mas,” katanya.

Sementara itu Kepala Kejari Gunung Mas Sahroni mengharapkan perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut merupakan bentuk kemitraan dalam dalam mendukung, mendampingi, mengamankan, serta memperkuat serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, melalui bidang kelistrikan.

Jaksa Pengacara Negara, kata dia, pihaknya senantiasa membantu serta memberikan saran dan masukkan kepada PLN agar setiap pengambilan putusan yang dipandang cukup strategis, kompleks, dan rentan, terhadap permasalahan perdata dapat dilakukan secara bijaksana, guna meminimalisir terjadinya konflik sosial dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan proyek ketenagalistrikan di Kabupaten Gunung Mas.

Baca juga: PLN miliki cadangan daya 334 MW di Kalimantan dukung aktivitas ekonomi