Kuala Lumpur (ANTARA News) - Seorang perempuan di Malaysia ditahan polisi karena dituduh menghina Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Tuanku Abdul Halim Mu`adzam Shah, dalam akun Facebooknya.

Media-media lokal di Kuala Lumpur melaporkan, Rabu, perempuan berusia 32 tahun yang menggunakan nama Melissa Gooi dalam akunnya itu ditahan di Taman Nirwana, Selangor, pada Selasa pukul 9.90 waktu setempat.

Wakil Kepala Polisi Kuala Lumpur, Datuk Amar Singh Ishar Singh mengatakan tersangka ditahan berdasar Seksyen 4(1) UU Hasutan 1948.

Selain Melissa, polisi juga tengah memburu empat rekannya yang turut memberikan komentar yang juga didakwa menghina Yang di-Pertuan Agong, pada salah satu status Facebook milik Melissa Gooi.

Keempat rekan Melissa itu adalah Weenee Tan, Shuh Chien Loo, Hurin Keat Wong dan Carol Tay, yang akan dipanggil untuk membantu penyidikan, kata Singh.

Status dan komentar mereka tersebar luas di internet sehingga mendapat respon beragam dari masyarakat.

Sementara itu Sekretaris Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) mengatakan tersangka ditahan setelah menyembunyikan diri karena identitasnya disebarluaskan oleh beberapa laman blog.

"SKMM bekerja sama dengan polisi telah menahan wanita itu setelah mendapat informasi dari masyarakat. SKMM juga sedang mencari rekan-rekan wanita itu dan meminta mereka bekerja sama untuk membantu pengusutan," kata SKMM dalam pernyataannya.

Menurut SKMM, tersangka dijerat dengan UU Komunikasi dan Multimedia 1998 serta UU hasutan 1948.