Polresta Banjarmasin musnahkan sabu dari tangkapan 18 tersangka
20 Oktober 2023 12:24 WIB
Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin dan perwakilan lembaga terkait mencampurkan barang bukti sabu ke dalam larutan detergen disaksikan tersangka, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat, (20/10/2023). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)
Banjarmasin (ANTARA) - Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangkapan 18 tersangka dengan berat total sekitar 382,64 gram.
“Berdasarkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, kami wajib melakukan pemusnahan barang bukti narkotika minimal satu kali per bulan,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Ipda Supriadi di Banjarmasin, Jumat.
Supriadi menyebutkan seluruh barang bukti sabu merupakan hasil sitaan periode September hingga Oktober 2023.
“Kami menyelamatkan sekitar 5.740 jiwa dari bahaya peredaran gelap narkotika di Banjarmasin, jika dinominalkan barang bukti sabu mencapai Rp535.696.000,” ucapnya.
Dia mengungkapkan dari total 18 tersangka, ada satu kasus yang lebih menonjol dari satu tersangka berinisial SB dengan berat sabu mencapai 311,23 gram. Terhadap SB, barang bukti disita pada Selasa (10/10) lalu.
Supriadi menjelaskan hasil sitaan 382,64 gram sabu itu merupakan hasil ungkapan 17 laporan, dan jika diestimasikan per gram dapat digunakan hingga 15 orang.
Pemusnahan barang bukti sabu melibatkan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, perwakilan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, perwakilan dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Banjarmasin, perwakilan wartawan, dan disaksikan para tersangka.
Sementara itu pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan seluruh barang bukti sabu ke dalam larutan detergen dan diaduk hingga merata, kemudian cairan tersebut dibuang ke toilet.
Supriadi mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, kami wajib melakukan pemusnahan barang bukti narkotika minimal satu kali per bulan,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Ipda Supriadi di Banjarmasin, Jumat.
Supriadi menyebutkan seluruh barang bukti sabu merupakan hasil sitaan periode September hingga Oktober 2023.
“Kami menyelamatkan sekitar 5.740 jiwa dari bahaya peredaran gelap narkotika di Banjarmasin, jika dinominalkan barang bukti sabu mencapai Rp535.696.000,” ucapnya.
Dia mengungkapkan dari total 18 tersangka, ada satu kasus yang lebih menonjol dari satu tersangka berinisial SB dengan berat sabu mencapai 311,23 gram. Terhadap SB, barang bukti disita pada Selasa (10/10) lalu.
Supriadi menjelaskan hasil sitaan 382,64 gram sabu itu merupakan hasil ungkapan 17 laporan, dan jika diestimasikan per gram dapat digunakan hingga 15 orang.
Pemusnahan barang bukti sabu melibatkan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, perwakilan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, perwakilan dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Banjarmasin, perwakilan wartawan, dan disaksikan para tersangka.
Sementara itu pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan seluruh barang bukti sabu ke dalam larutan detergen dan diaduk hingga merata, kemudian cairan tersebut dibuang ke toilet.
Supriadi mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: