Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meluncurkan peta dan deskripsi Ekoregion nasional guna menjalankan amanat Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Peta yang kami luncurkan adalah Peta Ekoregion Nasional dengan skala 1:500.000. UU Nomor 32 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lebih baik disusun dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang didasarkan pada hasil inventarisasi lingkungan hidup berbasis ekoregion," kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, di Jakarta, Selasa.

Menteri LH menjelaskan tahapan yang dilakukan dalam Perencanaan Perlindungan Lingkungan Hidup terdiri dari tahapan inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH.

Selanjutnya, kata dia, tahapan itu diartikan sebagai perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah, serta upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tiap wilayah dalam kurun waktu tertentu.

Menurut UU No.32 Tahun 2009, Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.

"Jadi, ekoregion merupakan geografi ekosistem yang mempunyai pola susunan berbagai ekosistem dan proses diantara ekosistem tersebut yang terkait dalam suatu satuan geografis. Sesuai dengan definisi itu, maka penetapan batas ekoregion tidak berdasarkan pada batas wilayah administrasi," kata Balthasar menjelaskan.

Lebih lanjut dia mengatakan penetapan Ekoregion Nasional Indonesia dilakukan dengan pembagian wilayah NKRI berdasarkan karakteristik fisik masing-masing wilayah yang terbentuk oleh sejarah geologi yang menyebabkan terjadinya persamaan dan perbedaan karakteristik biotik yang saling berinteraksi, baik di darat maupun laut.

Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan ekoregion bersama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan didukung oleh instansi pemerintah terkait, pakar perguruan tinggi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

"Dari pembahasan dengan berbagai sektor terkait dan para pakar, kami menyepakati bahwa Ekoregion Indonesia terdiri dari Ekoregion Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Maluku, dan Bali Nusa Tenggara yang merupakan kesatuan wilayah daratan dan lautan yang mengelilinginya," ucap Menteri LH.

Adapun tahapan yang dilakukan dalam penetapan ekoregion tersebut, meliputi pemilihan parameter deliniator dan deskriptor, penyusunan hierarki, penamaan ekoregion, pemetaan dan penyusunan deskripsi.

Parameter deliniator adalah parameter yang digunakan untuk membatasi suatu ekoregion, dimana batas ekoregion dilakukan melalui proses secara spasial untuk mendapat batas ekoregion.

Tindak lanjut pemetaan ekoregion, menurut Balthasar, dilaksanakan melalui beberapa langkah, yaitu menyusun pedoman pemetaan ekoregion per provinsi (skala 1:250.000), menyusun kebutuhan data geospasial untuk pengelolaan ekoregion, pendeskripsian peta ekoregion per provinsi, serta pemanfaatan peta ekoregion untuk basis perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup per region.

"Konsep wilayah ekoregion tampaknya bisa menjadi jawaban dan jembatan yang mengaitkan antara perencanaan pembangunan, penataan ruang, dan pertimbangan lingkungan hidup," ujar Menteri LH.