Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Jakarta Utara mengungkap tiga penghuni apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara diduga melanggar ketentuan izin tinggal (overstay) berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dokumen keimigrasian, Kamis.

"Apabila dari pemeriksaan terbukti telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu maka kami akan mengenakan tindakan administratif berupa deportasi dan tentu namanya akan masuk daftar penangkalan," kata Pimpinan Pelaksana Operasi Gabungan Tim PORA Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu di Jakarta, Kamis.

Tiga penghuni apartemen yang diduga melanggar ketentuan mengenai izin tinggal tersebut berasal dari Nigeria.

Selain itu, petugas juga mendalami dokumen sejumlah penghuni apartemen lainnya yang diduga berasal dari Yaman (satu orang), Rusia (dua orang), China (enam orang) karena menduga ada kesalahan administratif seperti perbedaan alamat menetap, dan lain-lain.

"Ini belum kami simpulkan melanggar atau tidak, tapi kami butuh keterangan lebih lanjut yang akan dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Kelapa Gading) hari ini," kata Bong Bong.

Sebelumnya, petugas gabungan dari Kepolisian, Komando Distrik Militer 0502, Pengadilan Negeri, Kantor Imigrasi dan Pemerintah Kota Jakarta Utara menertibkan wilayah menjelang Pemilihan Umum 2024 dan Piala Dunia FIFA U-17.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu menerangkan sasaran operasi kali ini adalah kepatuhan sekitar 168 unit penghuni apartemen terhadap ketentuan izin tinggal serta ketertiban administrasi.

"Operasi hari ini yang kami laksanakan sifatnya adalah pendataan dan tertib administrasi," ujar Bong Bong.
Baca juga: Priok perlu pengawas orang asing cegah kejahatan transnasional
Baca juga: Tim PORA himpun info keberadaan ribuan WNA dari Pemkot Jakut
Baca juga: Imigrasi Jakut bersama Tim PORA antisipasi kejahatan siber WNA