Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mewajibkan layanan internet milik Elon Musk, Starlink mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia apabila ingin beroperasi di Tanah Air.

"Pokoknya gini, Starlink itu harus mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Budi Arie di Jakarta, Kamis.

Budi menyatakan, apabila Starlink ingin beroperasi di Indonesia, maka harus menggunakan IP Address Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah bisa mengontrol layanan Starlink di dalam negeri.

Budi Arie memandang pentingnya menjaga kontrol terhadap Starlink untuk mencegah potensi penyalahgunaan, seperti perjudian online dan penyebaran konten pornografi.

Baca juga: APJII tanggapi wacana Starlink beroperasi di Indonesia

"Jadi kami, misalnya, mengatakan IP Addressnya harus Indonesia. Kalau enggak nanti pemerintah enggak punya alat kontrol lagi terhadap Starlink. Nanti entar judi online, pornografi lewat Starlink semua," ucap dia.

Terkait kepastian kapan Starlink masuk ke Indonesia, Budi Arie belum bisa memberikan jawaban pasti. “Belum, tunggu saja. Kita lihat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo mengungkapkan bahwa penyedia layanan internet berbasis satelit milik Elon Musk yaitu Starlink menunjukkan minat untuk membangun usaha dan menjadi salah satu pemain di industri telekomunikasi Indonesia.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto yang menerima perwakilan Starlink beberapa waktu lalu dan menjelaskan mengenai tata cara membuka izin usaha layanan telekomunikasi di Indonesia kepada utusan Elon Musk itu.

"Mereka datang menanyakan tentang proses perizinan. Seperti yang disampaikan Pak Menteri setiap penyelenggara apa pun di Indonesia harus ada izinnya," kata Wayan saat ditemui di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (20/9).

Baca juga: Starlink milik Elon Musk tunjukkan minat buka usaha di Indonesia

Adapun tahapan perizinan yang dijelaskan Wayan kepada Starlink terbilang lengkap mulai dari hal yang paling dasar seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), membangun pusat operasional di Indonesia, hingga melewati tiga pengujian yaitu mencakup Internet Service Provider (ISP), Network Acess Point (NAP), dan Very Small Aperture Terminal (VSAT).

Seluruh proses perizinan itu harus melewati tahapan yang diajukan lewat sistem perizinan usaha terintegrasi (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Tidak lupa, Wayan mengingatkan Starlink untuk bisa memenuhi komitmen melakukan penyerapan tenaga kerja lokal sehingga memberikan lapangan pekerjaan bagi warga Indonesia.

"Nah tantangannya sekarang Starlink ini masih ingin cara kerja seperti Over The Top (OTT), sehingga dia ingin berbisnis namun tidak menyerap pegawai di Indonesia. Maka dari itu ini masih didiskusikan lebih lanjut," ujar Wayan.

Baca juga: Menkominfo yakin Starlink tak bakal ganggu ISP lokal

Baca juga: Menkominfo dukung solusi konektivitas Puskemas dengan layanan Starlink


Baca juga: Layanan telekomunikasi wajib miliki ijin sebelum beroperasi