Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area jalan tol perlu melakukan daur ulang air hingga energi dalam rangka dukungan keberlanjutan lingkungan.
"Harus ada upaya daur ulang (recycle) dalam penggunaan air, energi dan sampah dalam pengelolaan layanan jalan tol sehingga ramah lingkungan," ujar Tim Ahli/ Pakar Penilaian Jalan Tol Berkelanjutan (JTB) Kementerian PUPR Sudirman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sudirman mengatakan, pengolahan limbah cair penting untuk di daur ulang sebagai bentuk penghematan air agar tidak terbuang sia-sia.
"Sebagai contoh air dari toilet dan masjid sisa wudhu bisa diolah atau dipakai ulang untuk menyiram tanaman di sekitar rest area jalan tol," katanya.
Selain daur ulang penggunaan air, pengelolaan jalan tol diharapkan dapat memanfaatkan teknologi-teknologi yang hemat energi.
"Sebagai contoh untuk sumber listrik dapat dikombinasikan dengan menggunakan panel surya (solar cell) dan pencahayaan LED yang lebih hemat energi," ujar Sudirman.
Dia juga menekankan adanya praktik daur ulang sampah di setiap rest area jalan tol. Daur ulang sampah bisa dilakukan dengan berbagai cara, misal pencacahan sampah plastik untuk daur ulang. Sedangkan untuk sampah organik bisa dengan memanfaatkan maggot.
Sebagai salah satu upaya dalam membentuk Jalan Tol yang Berkarakter pada tahun 2024 di seluruh Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan penilaian dan evaluasi terhadap kualitas layanan jalan tol dan rest area pada tahun 2023.
Sudirman mengatakan, selain pemenuhan Standar Mutu Penilaian (SPM) yang seharusnya dipertahankan, di tahun 2023 penilaian juga menekankan pada dukungan keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan layanan jalan tol.
Baca juga: Hutama Karya utamakan UMKM lokal isi gerai rest areaTol Sibanceh
Baca juga: Rest area Tol Pekanbaru-Bangkinang dibangun bernuansa Melayu
Kementerian PUPR: "Rest area" tol harus daur ulang air hingga energi
18 Oktober 2023 17:22 WIB
Tempat istirahat dan pelayanan atau rest area jalan tol. ANTARA/HO - Kementerian PUPR
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023
Tags: