Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI memperkenalkan program deradikalisasi Indonesia kepada Coordination Unit for Threat Analysis (CUTA) Belgia saat berkunjung ke Kantor BNPT RI di Sentul, Jawa Barat, Selasa (17/10).

Direktur Deradikalisasi BNPT, Brigjen. Pol. R. Ahmad Nurwakhid, dalam kesempatan tersebut, menjelaskan tiga tema besar kebijakan deradikalisasi, yaitu program rehabilitasi ideologi, pelatihan kompetensi, dan reedukasi sosial.

"Substansi daripada program deradikalisasi ada tiga tema besar. Pertama adalah kita lakukan rehabilitasi ideologi dengan pendekatan psikologi atau pendekatan kemanusiaan, kemudian pelatihan kompetensi agar mereka bisa mensejahterakan dirinya setelah keluar, lalu reedukasi sosial," kata Ahmad sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Ahmad, kegiatan kunjungan kerja CUTA Belgia ke BNPT RI dapat menjadi landasan upaya kolaborasi lintas negara dalam menanggulangi terorisme.

Baca juga: RI-Jepang perkuat kerja sama cegah penggunaan teknologi pada terorisme

Baca juga: BNPT ingatkan kelompok kerja sampaikan progres RAN PE 2023


"Kita semua meyakini bahwa terorisme ini crime against humanity (kejahatan kemanusiaan) dan kerja sama seperti kunjungan-kunjungan ini bagi kami merupakan sesuatu yang bagus untuk kita melakukan kolaborasi dalam melakukan penanggulangan terorisme," tuturnya.

Lebih lanjut, Kepala Departemen Analisis Strategi CUTA Belgia Bart Thys mengatakan pihaknya dapat belajar dari sesi berbagi ilmu dan pengalaman tentang program deradikalisasi tersebut.

"Terima kasih karena sudah menerima kunjungan kami, saya pikir program deradikalisasi adalah sesuatu yang bisa kita pelajari di negara kita (Belgia) yang mungkin memiliki masalah yang sama," ujar Thys yang juga pimpinan delegasi dari kunjungan kerja itu.

Kunjungan kerja CUTA Belgia ke BNPT RI sekaligus memperkuat kerja sama bilateral antara Indonesia dan Belgia. Pada kesempatan itu, delegasi CUTA Belgia juga mengunjungi kawasan Balai Latihan Kerja (BLK).