Tangerang (ANTARA) - Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI) Kabupaten Tangerang, Banten meminta agar pemerintah daerah (pemda) setempat mengambil langkah cepat untuk memberlakukan sanksi tegas bagi perusahaan/pabrik yang melakukan pencemaran lingkungan di daerah itu.

"Jangan hanya di Teluknaga, sementara di sini dekat Puspemkab terkesan dibiarkan. Jadi, harus ada pemeriksaan dan penindakan yang sama juga, seperti di Teluknaga, bahkan pelakunya sampai dihukum penjara," kata Ketua GPLI Kabupaten Tangerang Ayi Abdullah di Tangerang, Rabu.

Menurut dia, pemerintah atau instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kejaksaan dan TNI/Polri segera mencarikan solusi konkrit terkait keluhan masyarakat atas adanya pencemaran lingkungan oleh perusahaan-perusahaan atau pabrik yang telah melanggar aturan dengan mencemari lingkungan sekitar.

Baca juga: Masyarakat Tangerang keluhkan pencemaran limbah pabrik peleburan besi

"Harus dilakukan penindakan yang tegas, oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kepolisian dan Kejaksaan," ujarnya.

Ia menerangkan jika mengacu pada Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang sudah terbukti melanggar harus diberikan sanksi tegas berupa pembekuan atau pencabutan izin operasi.

Salah satunya, seperti yang dilakukan oleh PT Power Steel Indonesia di Kawasan Industri Millenium yang diduga telah melakukan pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di lingkungan setempat.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardhani menambahkan bahwa pihaknya sudah menerima surat aduan terkait pencemaran polusi udara yang dilakukan pabrik peleburan baja milik PT Power Steel Indonesia tersebut.

Kendati demikian, pada Kamis (19/10), pihaknya juga akan memanggil pihak perusahaan, DLHK, dan pengadu untuk melakukan dengar pendapat untuk mencari solusi serta menyelesaikan permasalahan itu.

"Pengadu atau pelapor dari pihak LSM. Nanti, kita panggil DLHK, pihak PT Power Steel, dan pihak pengadu atau pelapor," kata dia.

Sebelumnya, masyarakat Kampung Cibarengkok, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (17/10) mengeluhkan adanya pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang diduga berasal dari pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Indonesia di Kawasan Industri Millenium.

"Kalau pagi atau malam, asap dari pabrik peleburan besi ini sampe ke rumah. Bahkan, terkadang saking sering dan meluasnya polusi itu kita terdampak sampai batuk-batuk," ucap salah satu warga Desa Peusar yang enggan disebutkan namanya kepada ANTARA.

Baca juga: Bupati layangkan larangan operasi pabrik pencemar limbah di Tangerang

Baca juga: DLHK hentikan sementara operasi pabrik pencemar limbah B3 di Tangerang


Menurut dia, dampak polusi limbah B3 dari pabrik peleburan besi tersebut sangat tidak ramah lingkungan, sehingga hal itu dapat menyebabkan kondisi udara di kawasan pemukiman warga berubah menjadi tidak sehat.

Selain itu, polusi yang dihasilkan atas kegiatan pabrik tersebut juga mengganggu kesehatan warga dan lingkungan sekitar karena diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3).

Warga lainnya, Sutiyah (48), menuturkan jika kondisi pencemaran udara ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, sekitar tiga tahun lalu warga sempat menuntut pertemuan atau mediasi soal kasus pencemaran pabrik peleburan besi tersebut.

"Dulu sempat ada pertemuan. Pihak perusahaan memberikan kompensasi kepada warga atas ganti rugi, cuma itu hanya sekali. Sekarang sudah tidak ada lagi, bahkan pabrik itu tidak melakukan perbaikan pengelolaan limbahnya," ujar dia.