Mataram (ANTARA) - Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Nusa Tenggara Barat menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dipandang sebagai berkah dan penghargaan atas ide, gagasan, serta kemampuan pemuda.

"Ada ruang yang akhirnya dibuka secara proporsional bagi pemuda, bahwa untuk mencapai kematangan menjadi pemimpin negeri tidak harus mencapai usia 40 tahun secara angka. Tetapi dapat pula dikonfirmasi melalui pengalaman seorang pemuda sebagai kepala daerah," kata Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Nusa Tenggara Barat, Baihaqi di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan putusan MK ini dengan serta merta membuat pemuda saat ini menjadi subjek politik. Tidak hanya sebagai objek politik mengingat jumlahnya yang sangat besar.

Selanjutnya putusan itu, membangkitkan kegairahan pemuda untuk berani berpikir dan berbuat bagi negeri. Tidak tersandera pada angka-angka usia yang dijalaninya.

"Faktanya adalah banyak pemuda yang sangat dewasa dalam berpikir dan mampu berbuat banyak bagi negeri. Tetapi pada sisi yang lain ada juga yang secara usia telah mencapai 40 tahun bahkan lebih, namun tindakannya kekanak-kanakan dan belum memberikan apapun bagi bumi pertiwi," ujarnya.

Titik tekan sesungguhnya, lebih dari sekadar usia dalam arti angka. Tetapi adanya pengalaman sebagai pemimpin yang diperolehnya berdasarkan mekanisme pemilihan yang diatur Undang-undang.

"Kita yang sebelumnya merasa sangat terbatas," ujarnya.

Baihaqi menyatakan putusan MK ini mengonfirmasi pemuda punya bobot. Di samping itu terbukti semangat positif bagi masa depan Indonesia.

Baca juga: Pengamat nilai putusan MK soal usia capres/cawapres perlu dimitigasi

"Saya punya keyakinan, pemilu 2024 ini akan menjadi panggungnya pemuda. Panggungnya mereka yang optimistis dan yakin energi positif tidak hanya datang dari kalangan tua tetapi juga kalangan muda," ujarnya.

Keputusan MK sukses mengubah paradigma dalam konotasi positif. Tidak hanya dalam konteks kepemiluan tetapi dalam arti lebih luas pemuda untuk energi kemajuan peradaban negeri.

"Kalau kita percaya Indonesia tengah menuju masa keemasan-nya dengan bonus demografi, maka sesungguhnya ada proporsi jumlah pemuda yang sangat besar berperan dalam kemajuan itu," terangnya.

Ide dan gagasan kemakmuran rakyat dapat datang dari pemuda. Putusan MK itu ditegaskan layak disyukuri sekaligus dirayakan oleh pemuda-pemuda di seluruh pelosok yang punya keinginan kuat berbuat bagi negeri.

"Saya rasa inilah saat yang tepat melebarkan tangan kita merangkul dan mendukung pemimpin negeri di masa depan. Dari semua kelompok usia, jangan lagi terkotak-kotak pada batasan angka-angka," seru-nya.

Peluang pemuda kini terbuka. Khususnya bagi anggota KNPI yang menjadi kepala daerah untuk tampil memimpin negeri.

"Jangan abaikan fakta bahwa 56 persen merupakan suara pemuda yang sangat menentukan di Pemilu 2024," tegasnya.

Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut keputusan itu, seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

MK berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun memiliki potensi menghalangi generasi muda memimpin negara. Mereka menyatakan pembatasan usia tanpa syarat alternatif yang setara merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak dapat diterima dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II: Putusan MK berlaku bila UU Pemilu direvisi
Baca juga: Pakar hukum: MK telah menempatkan diri sebagai legislatif