Wali Kota Serang, Syafrudin, di Serang, Banten, Selasa, mengatakan, penandatanganan berita acara dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut merupakan salah satu edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Pemkot Bengkulu tawarkan dana Pemilu 2024 ke Bawaslu Rp6,5 miliar
"Sesuai dengan surat edaran Kemendagri yang diwajibkan untuk semua daerah, anggaran yang di alokasikan pada 2023 sebesar 40 persen dan 2024 sebesar 60 persen," katanya.
Syafrudin mengatakan, dengan anggaran yang berikan kepada Bawaslu dan KPU ini bisa dipergunakan sebaik-baiknya dalam rangka penyelenggaraan baik pemilukada maupun legislatif pada 2024. "Jadi sesuai dengan program yang ada, baik dari di KPU maupun di Bawaslu untuk mensukseskan Pemilu 2024 mendatang," katanya.
Baca juga: Hoaks! Anies diciduk bareskim terkait dana judi kampanye
Sementara itu, Ketua KPU Serang, Ade Jahran, menyampaikan terkait dana hibah Pilkada 2024 KPU dan Pemkot Serang telah menyepakati anggaran Pilkada sebesar Rp28 miliar. "Total untuk KPU itu Rp28 Miliar yang akan dicairkan secara bertahap mulai dari tahun 2023 40 persen sampai pelaksaan Pilkada pada 2024 sekitar 60 persennya," katanya.
Ia menjelaskan, anggaran pilkada akan digunakan untuk semua tahapan-tahapan persiapan dan kegiatan dalam pilkada dimana tahapan tersebut harus sudah dimulai sejak November 2023. "Untuk sosialisai kegiatan Bimtek, Kampanye, debat, pengadaan logistik seperti surat suara, kontak suara, bilik suara dan formulir," katanya.
Baca juga: TII ingatkan peserta pemilu tegakkan transparansi dana kampanye
Sementara itu, Ketua Bawaslu Serang, Agus Hermawan, mengatakan, anggaran yang dialokasikan ke Bawaslu Rp7,2 miliar. "Akan kita maksimalkan sehingga apapun anggaran yang kita serap ini bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," katanya.
Kesepakatan pendanaan Pilkada Kota Serang tersebut telah tertuang dalam Berita Acara dan NPHD yang ditandatangani oleh ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Nanang Saefudin.