BPKD Kota Tangerang telah sertifikasi hak pakai 1.730 aset
17 Oktober 2023 20:01 WIB
BPKD Kota Tangerang menggelar pembahasan terkait sertifikasi aset hak pakai yang sudah dilakukan Pemkot Tangerang sejak 2020 hingga 2023 dalam kegiatan yang dilaksanakan di Pemkot Tangerang, Selasa. ANTARA/HO/Pemkot Tangerang.
Tangerang (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang Provinsi Banten telah berhasil menuntaskan sertifikasi hak pakai sebanyak 1.730 aset atau 30 persen dari total 6.000 aset yang dimiliki Pemkot Tangerang.
"Berdasarkan data terbaru yang dirilis Kantor Pertanahan Kota Tangerang, BPKD Kota Tangerang telah mencapai angka 30 persen sertifikasi dari total aset yang dimiliki Pemkot Tangerang," kata Kepala BPKD Kota Tangerang Tatang Sutisna di Tangerang, Selasa.
Ia menjelaskan sekitar 30 persen aset Pemkot Tangerang yang telah resmi memiliki hak pakai meliputi tanah, gedung perkantoran, gedung perniagaan. Lalu aset yang masih dalam proses meliputi Panji Graha, Grand Mayang, sampai Kantor PDAM.
BPKD Kota Tangerang juga akan menyiapkan langkah-langkah strategis lainnya dalam rangka mendorong percepatan proses sertifikasi aset milik Pemkot Tangerang tersebut.
Berbagai langkah yang akan dilakukan meliputi mendata keseluruhan aset, melakukan pengecekan ke lapangan, melakukan pengukuran ulang, melakukan inventarisasi administrasi, serta terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang. Hal ini dilakukan dalam rangka mitigasi penyalahgunaan aset milik Pemkot Tangerang.
“Kita terus melakukan pendataan, pengecekan, pengukuran, sampai pendaftaran aset-aset tersebut untuk segera masuk dalam proses sertifikasi mendatang,” kata Tatang Sutisna.
BPKD Kota Tangerang juga telah berhasil meningkatkan angka sertifikasi aset dengan rincian tahun 2020 terdapat sebanyak 87 sertifikat, tahun 2021 terdapat 422 sertifikat, tahun 2022 terdapat 375 sertifikat, dan tahun 2023 ini ditargetkan mencapai 700 sampai 1.000 sertifikat.
“Kedepannya, kita akan terus merapikan pendataan mengenai aset-aset yang dimiliki Pemkot Tangerang, mulai dari aset lama yang belum atau sudah tersertifikasi sampai aset-aset baru yang akan segera tersertifikasi,” katanya.
"Berdasarkan data terbaru yang dirilis Kantor Pertanahan Kota Tangerang, BPKD Kota Tangerang telah mencapai angka 30 persen sertifikasi dari total aset yang dimiliki Pemkot Tangerang," kata Kepala BPKD Kota Tangerang Tatang Sutisna di Tangerang, Selasa.
Ia menjelaskan sekitar 30 persen aset Pemkot Tangerang yang telah resmi memiliki hak pakai meliputi tanah, gedung perkantoran, gedung perniagaan. Lalu aset yang masih dalam proses meliputi Panji Graha, Grand Mayang, sampai Kantor PDAM.
BPKD Kota Tangerang juga akan menyiapkan langkah-langkah strategis lainnya dalam rangka mendorong percepatan proses sertifikasi aset milik Pemkot Tangerang tersebut.
Berbagai langkah yang akan dilakukan meliputi mendata keseluruhan aset, melakukan pengecekan ke lapangan, melakukan pengukuran ulang, melakukan inventarisasi administrasi, serta terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang. Hal ini dilakukan dalam rangka mitigasi penyalahgunaan aset milik Pemkot Tangerang.
“Kita terus melakukan pendataan, pengecekan, pengukuran, sampai pendaftaran aset-aset tersebut untuk segera masuk dalam proses sertifikasi mendatang,” kata Tatang Sutisna.
BPKD Kota Tangerang juga telah berhasil meningkatkan angka sertifikasi aset dengan rincian tahun 2020 terdapat sebanyak 87 sertifikat, tahun 2021 terdapat 422 sertifikat, tahun 2022 terdapat 375 sertifikat, dan tahun 2023 ini ditargetkan mencapai 700 sampai 1.000 sertifikat.
“Kedepannya, kita akan terus merapikan pendataan mengenai aset-aset yang dimiliki Pemkot Tangerang, mulai dari aset lama yang belum atau sudah tersertifikasi sampai aset-aset baru yang akan segera tersertifikasi,” katanya.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2023
Tags: