Bandung (ANTARA News) - Polrestabes Bandung sampai saat ini telah memeriksa 12 saksi untuk dimintai keterangannya terkait beredarnya surat perintah ritual seks bebas (Sekte Seks Bebas) yang menyantumkan 10 nama PNS di Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.

"Saksi-saksi yang sudah dimintai keterangannya diantaranya adalah NUn,PNS Perpusda Kota Bandung, GL putra NU dan adik GL. Semuanya kita lakukan pemeriksaan secara intensif terutama GL. Total yang telah kami periksa ada 12 orang" kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnuandika di Bandung, Sabtu.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari 12 saksi tersebut maka pihaknya mendapatkan informasi baru yakni dengan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial AND.

"Selain itu, hari ini kami juga memeriksa AND. Mengapa diperiksa karena AND selalu disebut-sebut sebagai pendeta oleh GL," katanya.

Menurut dia, walaupun sudah memeriksa 12 orang saksi pihaknya membantah adanya kabar bahwa Polrestabes Bandung sudah menetapkan status tersangka terkait kasus sekte seks bebas ini.

"Kami justru masih terus mengusut siapa dan apa di balik motif beredarnya selembar kertas yang mencatut 10 nama PNS di Perpusda Kota Bandung. Jadi belum ada penetapan tersangka, semua saksi, kita masih terus dalami motifnya apakah mencari sensasi atau lainnya," katanya.

Dikatakan dia, polisi juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti di kamar kosan GL yakni pria yang mengaku pemuja sekte seks bebas tersebut.

Di kamar kos-kosan GL, kata Trunoyudo, polisi menemukan enam lembar copy surat perintah sekte seks bebas, satu lembar asli daftar hadir apel pagi karyawan PNS di lingkungan Perpusda, satu rangkap asli daftar penilaian pelaksanaan PNS Perpusda serta satu buah stempel.

(KR-ASJ/N001)